PUK MKM Lakukan Perselisihan Hak di PHI Jakarta Pusat

Jakarta, KPonline – Sidang Perselisihan Hubungan Industrial antara Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin Komponen PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor dengan Manajemen PT. MKM dengan agenda kesaksian dari manajemen, yang rencananya digelar Rabu ( 13/2/2019 ) di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PHI ) Jakarta Pusat.

Ada beberapa PUK yang hadir dalam pengawalan sidang, diantaranya PUK FNG, FSCM, Assab, Delta Fashindo, SKF dan banyak juga Pengurus dan fungsionaris PUK MKM yang hadir pada persidangan hari ini serta Jajaran Korda Garda Metal FSPMI DKI.

Bacaan Lainnya

Kasus perselisihan ini di wakilkan kepada tim advokasi PUK SPAMK FSPMI PT. MKM, yang terdiri dari Setiabudi, Zahid, M Ridson dan Agung Sunarto melawan manajemen PT. MKM.

Tim advokasi saat daftar sidang pada pukul 10.30 Wib, tetapi karena agenda saksi diundur setelah jam istirahat, dan jam persidangan dimulai pada pukul 16.45 Wib.

Saat ditemui oleh brada kontributor KPonline, diluar ruang sidang, A Zahid selaku salah satu tim advokasi PUK MKM mengatakan bahwa kasus perselisihan hak ini adalah pemotongan upah secara sepihak dikarenakan perbedaan penafsiran mengenai batas usia anak, kemudian pengobatan yang ditanggung oleh perusahaan, usia paling tinggi adalah 23 tahun.

Persidangan yang digelar di PHI Jakarta Pusat dihadiri oleh dua orang saksi fakta yaitu M. Yosef Sudoko dan Cicih Anggraini selaku General Affair ( GA ) PT. MKM, selain itu jalannya persidangan dihadiri oleh Doktor Setyo Untoro sebagai saksi ahli bahasa dari pengembangan bahasa.

Sidang berakhir pada pukul 18.15 Wib, dan belum ada keputusan dari Hakim, dan rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 20 Februari 2019 dengan agenda kesaksian dari kedua belah pihak, yaitu pihak PUK SPAMK FSPMI PT. MKM dan Manajemen PT. MKM. *(Brd)

Pos terkait