Pujianto : Ambil Resiko Apapun Untuk Gagalkan Omnibuslaw.

Pujianto : Ambil Resiko Apapun Untuk Gagalkan Omnibuslaw.

Surabaya KPonline ,- Tanpa disadari pada hari hari ini merupakan waktu yang harus jadi perhatian serius bagi rakyat Indonesia mengingat diperkirakan pada 8 Oktober mendatang akan di sahkan RUU Cipta Kerja Omnibuslaw,yakni satu undang-undang yang mengatur banyak hal yang merupakan penggabungan dari 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 bab dan 174 pasal dan menyasar 11 klaster di undang-undang yang baru.

Bacaan Lainnya

Banyak hal yang mencurigakan atas hadirnya RUU ini,pada awal kemunculannya sempat di sangkal oleh Pemerintah padahal dalam berbagai kesempatan disampaikan sendiri oleh Pemerintah,namun dalam perkembangannya ternyata dilakukan pembahasan oleh Pemerintah dan DPR tanpa memberikan ruang untuk partisipasi publik yang nantinya justru paling terdampak.

Adanya Pandemi Corona ternyata juga dimanfaatkan oleh Pemerintah dan DPR untuk membahasnya secara cepat seolah di negara ini tidak terkena Corona.

Karenanya pada Rapat Koordinasi FSPMI Jawa Timur pada hari ini Sabtu 3 Oktober 2020 di Kantor DPW FSPMI jalan Simo Pomahan Surabaya,Ketua DPW FSPMI Pujianto menekankan kepada para pimpinan FSPMI untuk terus mengkosolidasi anggota agar masif dalam pergerakan pada “Mogok Nasional 2020” yang akan di selenggarakam pada 6-8 Oktober Mendatang.

FSPMI Jawa Timur menyatakan menolak seluruh Klaster Omnibuslaw karena semua klaster sangat berdampak buruk bagi rakyat dan alam Indonesia,salah satu contoh di bidang pertanahan dimana Investor dapat menguasai satu lahan dalam kurun waktu 90 tahun,belum lagi tidak adanya aturan tentang Analisis Dampak Lingkungan(Amdal) pada perijinan tentunya dapat berakibat rusaknya lingkungan.

Pujianto menginstruksikan untuk melakukan aksi yang lebih keras dari biasanya apapun yang menjadi resikonya ,anggota harus menghilangkan rasa takut demi nasib diri dan keluarganya.

Setiap Unit kerja akan melakukan aksi di depan perusahaan bergabung di kawasan kawasan Industri,di jalanan serta di Kantor kantor Pemerintah

FSPMI juga telah berkoordinasi dengan Aliansi Getol Jatim sehingga perlawanan ini bisa meluas karena akan melibatkan banyak elemen masyarakat diantaranya LBH,Petani,Rakyat Miskin Kota serta Mahasiswa.

Aksi ini akan dilakukan FSPMI di beberapa daerah di Jawa Timur bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang lain dan akan di pusatkan di Kota Pahlawan Surabaya.

Alasan Omnibuslaw ditolak buruh adalah:

  1. UMK bersyarat dan UMSK dihapus.
    2.. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
    3.. PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Dalam hal ini, buruh menolak PKWT seumur hidup.
    4.Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.
    5.Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.
    6.Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.
    7.Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.
    8.Mudahnya TKA masuk di Indonesia.

(Khoirul Anam).