PT. Pos Logistik Indonesia, Abaikan Panggilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan

PT. Pos Logistik Indonesia, Abaikan Panggilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan

Pelalawan, KPonline -Pada Rabu, 29 April 2024, bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, PT. Pos Logistik Indonesia (PT. PLI) diharapkan hadir memenuhi panggilan mediasi kedua yang dikeluarkan Disnakertrans terkait kasus PHK terhadap karyawan mereka, Riko Hermansyah. PT. PLI, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT. Pos Indonesia, saat ini menjalin kerjasama dengan PT. RAPP sebagai subkontraktor transport di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dalam kasus PHK tersebut, diduga pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Pos Logistik Indonesia. Atas dasar praduga tersebut, DPW FSPMI Provinsi Riau yang dipimpin oleh Satria Putra, selaku penerima kuasa, akan mengambil langkah lanjutan untuk menyelesaikan kasus ini.

Iip Saepul Ihsan, selaku General Manager PT. Pos Logistik Indonesia Cabang Pekanbaru, tidak dapat dihubungi saat dikonfirmasi melalui telepon.

Satria Putra juga menyampaikan, “Kami berharap pihak manajemen PT. Pos Logistik Indonesia kooperatif dalam mengatasi kasus ini.”

Satria Putra juga mempertanyakan kepada Disnakertrans mengenai kepastian adanya itikad baik dari manajemen PT. Pos Logistik Indonesia.

Dinas Tenaga Kerja telah melakukan pemanggilan mediasi kepada manajemen PT. Pos Logistik Indonesia. Namun, hingga panggilan mediasi kedua, pihak manajemen PT. Pos Logistik Indonesia belum menanggapi maupun menghadiri panggilan tersebut.

Razali, SH, selaku Staf Hubungan Industrial yang mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengatakan, “Pihak manajemen PT. Pos Logistik Indonesia tidak memberikan jawaban apapun terkait kasus ini, dan sudah beberapa kali dihubungi namun tidak ada respons.”

“Kami masih menunggu itikad baik manajemen PT. Pos Logistik Indonesia untuk menyelesaikan kasus ini,” tutup Satria Putra.

(Heri Isma)