PT.Hartono Elektronik Laporkan Ketua PC SPPJM FSPMI Surabaya dan Pengurus DPW FSPMI Jawa Timur Ke Polrestabes Surabaya

Surabaya KPonline,- Surabaya 13 Januari 2019,Seperti yang diberitakan sebelumnya,bahwasanya PT.Hartono Elektronik melakukan mutasi tanpa solusi,alhasil hari ini sekitar 60 orang Karyawan Hartono berangkat dari Omah Perjuangan di brebek Masa aksi menuju Hartono Elektronik di Jl.Ir Soekarno No.35 Surabaya untuk melakukan aksi damai .

Sebelumnya telah dilakukan perundingan akan tetapi pihak perusahaan malah melakukan PHK secara sepihak dan disayangkan anggota 97 mengabil pesangon tanpa sepengatuan perangkat sehingga melemahkan perjuangan 5 orang sisa nya yg sudah di PHK dulu dengan alasan kontrak habis.

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung-tanggung juga kali ini perusahaan melakukan PHK dengan cara mengirimkan surat PHK ke rumah masing2 bukanya diberikan ke karyawan yang bersangkutan,imbuh Sanyoto Ketua PUK PT.Hartono Elektronik.

Gogot Wahyu S. Sales PUK Hartono yang juga karyawan PT.Hartono elektronik juga membenarkan hal yang serupa,bahkan ada salah satu keluarga dari salah karyawan sampai jatuh sakit karena anaknya kena PHK sepihak padahal karyawan tersebut tidak melakukan pelanggaran sedikit pun.

Ketua SPPPJM FSPMI Surabaya,Rina Restu Wardani menuturkan bahwa “Disnaker telah mengeluarkan Nota Khusus yang menyatakan bahwa apa yang ada didalam ruang lingkup PT.Hartono elektronik tidak boleh dikontrak karena sudah tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2013”.

Pengurus DPW FSPMI JATIM Agus Supriyanto juga menyampaikan bahwa Aksi kali ini juga ditujukan untuk mengklarifikasi isu-isu yang berhembus tidak sedap yang ditujukan pada FSPMI.
Menurut informasi Keduanya dilaporkan pihak Hartono ke Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan tindak pidana Ujaran kebencian dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan tentang ITE dan/atau pasal 335 dan pasal 45 ayat 2.

Mogok kerja tetap akan berlanjut walau hanya 5 orang dan akan didampingi perangkat jika Hartono tidak membayar hak 5 orang yang PHK karena kontrak habis selama proses hukum.

Sampai berita ini diterjunkan,belum ada titik temu dalam mediasi yang dimediasi oleh Disnaker Provinsi jawa Timur.

Indra/Sidoarjo

Pos terkait