Prihal UMSK, Ketua KC FSPMI Purwakarta: “Bila Tidak Ada Kejelasan, Kita Akan Tutup Kawasan

Prihal UMSK, Ketua KC FSPMI Purwakarta: “Bila Tidak Ada Kejelasan, Kita Akan Tutup Kawasan

Purwakarta, KPonline-Belum adanya kejelasan prihal rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2025, Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta. Selasa, (17/12/2024).

Dalam orasinya, Fuad BM sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta mengatakan bahwa satu-satunya pemerintah daerah yang berada di Jawa Barat, tidak mau mengambil sikap terkait pengupahan 2025, yaitu Kabupaten Purwakarta. “Sebelum Pj Bupati memberikan rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), FSPMI tidak akan beranjak dari kantor bupati,” tegas Fuad BM.

Bacaan Lainnya

Kita (FSPMI) sudah mencoba untuk kondusif dalam menuntut upah minimum. “Lobi dan diskusi sudah dilakukan. Namun, ternyata tidak ada itikad baik. Dan bila masih belum ada keputusan terkait rekomendasi UMSK, dipastikan seluruh pekerja di Purwakarta akan merapat ke Pemda,” ungkapnya.

Ia pun menduga ada ketidak beresan dalam mekanisme kenaikan upah minimum 2025. “Ada masuk angin” disini, karena tidak ada rekomendasi UMSK 2025,” pungkasnya.

“Kalau dipermainkan, buruh juga bisa tegas. Kalau perlu kita (Buruh) akan tutup kawasan industri di Purwakarta,” sambungnya.

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Dalam peraturan dijelaskan, kebijakan kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pos terkait