PP.78 Mulai berdampak ke Daerah

IMG-20151102-WA0018
Ilustrasi |Gambar: Anam(timmedia Jatim)

Batam, KPOnline – Peraturan pemerintah No.78 tahun 2015 tentang pengupahan yang telah di tandatangani oleh presiden Jokowi pada Jumat (23/10/2015) mulai berdampak pada penetapan UMK di daerah-daerah. Walikota Batam, Ahmad Dahlan yang di temui oleh anggota dewan pengupahan beserta perwakilan buruh mengatakan bahwa sebagai walikota ia, mau tidak mau harus mengikuti aturan yang di tetapkan oleh presiden tersebut.

“Ini sebagai konsekwensi saya sebagai walikota yang harus mengikuti aturan tersebut, tapi hasil dari kesepakatan di DPK kemarin tentu akan saya masukkan dalam pertimbangan ketika menyerahkan ke gubernur nanti”,ujar Dahlan.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengatakan bahwa sampai hari ini Jum`at,(30/10/2015) dirinya belum menerima salinan PP tersebut. Sebelumnya Dewan Pengupahan Kota Batam telah menyepakai nilai UMK sebesar Rp.2,879,819 atau sama dengan KHL sementara upah untuk kelompok usaha juga sudah di tetapkan, golongan tertinggi sebesar Rp.3,531,522. Kesepakatan ini sebelumnya juga menuai protes dari Apindo yang menghendaki penetapan angka UMK seharusnya sudah berpedoman pada PP 78, dengan menghapus upah kelompok usaha.

Apindo menginginkan UMK yang dihitung sesuai dengan PP nomor 75/2015 tentang pengupahan yang baru ditandatangani Presiden.
“Apindo menolak hasil kesepakatan tim pengupahan. Apindo tetap akan membayar UMK yang mengacu pada PP 78/2015 yang baru ditandatangani oleh Presiden,” ujar Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya kepada media.

Cahya mengatakan, dalam PP tersebut sudah sangat jelas menginstruksikan agar UMK mengacu pada formula PP 78.
“Dalam PP 78/2015, Pasal 44 ayat 2 menjelaskan formula UMK 2016 adalah UMK 2015+inflasi+pertumbuhan ekonomi daerah masing,”. Cahya menambahkan, sesuai PP tersebut UMK Batam adalah UMK 2015+inflasi yoy 6,83%+PDB 4,67%=Rp 2.994.112.

Meskipun UMK yang dikehendaki Apindo lebih besar dari yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Batam, namun Apindo tidak menginginkan adanya upah kelompok yang biasanya pasti lebih besar dari UMK.
“Jadi tidak adalah istilah upah kelompok dalam PP itu, yang ada adalah upah sektoral yang akan ditentukan oleh bipartit sendiri bukan gubernur”.Menurut Cahya, gubernur nantinya hanya menentukan UMK sesuai formula PP.
“Kami berharap semua bisa mengikuti arahan PP ini demi membangkitkan kembali ekonomi indonesia yang saat ini lagi terpuruk,” Tambahnya.

surat
Surat Pernyataan KAU Batam |Photo :Deddy Iskandar (DPK Batam)

Menanggapi polemik ini, Komite Aksi Upah (KAU) Buruh kota Batam, hari ini (2/11/2015) mengirimkan surat kepada walikota Batam yang meminta agar walikota Batam Ahmad Dahlan merekomendasikan ke Gubernur Kepri tentang nilai UMK dan UMKU Batam 2016 sesuai dengan keputusan yang di tuangkan dalam kesepakatan Depeko Batam secara keseluruhan.S.Ete