Potret Perjuangan Upah Buruh PT. Megasari Makmur

Potret Perjuangan Upah Buruh PT. Megasari Makmur

Bogor, KPonline, – Upah merupakan hak normatif setiap buruh, yang didapatkan setelah bekerja sesuai dengan yang diberikan oleh pemberi kerja dan atau sesuai perjanjian kerja. Akan tetapi, dalam hal penyesuaian upah, hal tersebut haruslah diperjuangkan dengan sungguh-sungguh, agar hasil perjuangan penyesuaian upah dapat maksimal dan mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, bagi buruh itu sendiri dan juga keluarganya.

Penyesuaian upah di PT. Megasari Makmur untuk tahun pengupahan 2020, hingga kini belum ada realisasinya. Pun meski sudah memasuki pertengahan November 2020, belum ada kesepakatan antara pihak PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur dengan pihak Management PT. Megasari Makmur. Padahal, perjuangan upah untuk tahun pengupahan 2021 sudah dimulai awal November 2020 ini.

Bacaan Lainnya

“Untuk menguatkan mental, dan juga mempersiapkan diri dalam menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi, maka konsolidasi akbar atau pertemuan-pertemuan yang massive, akan lebih sering lagi untuk digelar,” ujar Dedi Wahdiat, Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur kepada Media Perdjoeangan.


Sekitar 500-an buruh anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur menggelar konsolidasi akbar pada Minggu 15 November 2020. Konsolidasi akbar ini dalam menyikapi penyesuaian upah di PT. Megasari Makmur yang belum ada kejelasan. “Upah di PT. Megasari Makmur sepertinya akan menggunakan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yaitu upah 2021 sama dengan upah 2020. Dan untuk penyesuaian upah di tahun pengupahan 2020, berdasarkan kesepakatan antara pihak serikat pekerja dengan pihak perusahaan. Dan kita semua tentu tahu, bahwa kemampuan setiap perusahaan memang berbeda. Akan tetapi, pihak pemerintah seharusnya memberikan pedoman dalam pengupahan, minimal sesuai UU 13/2003,” pungkas Dedi.

Ada banyak perusahaan yang mengurangi upah buruh-buruhnya dengan alasan pandemi Covid-19. Dengan alasan, merosotnya angka penjualan, sehingga harus mengurangi kapasitas produksi. “Sudah menjadi rahasia umum, tidak semua perusahaan mengalami penurunan kapasitas produksi. Ada juga perusahaan, pabrik-pabrik yang hingga kini masih beroperasi seperti biasanya. Bahkan, masih ada jam lembur di beberapa pabrik. Itu mengindikasikan, kemampuan setiap perusahaan berbeda. Jadi surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat itu telah “memukul rata”, dan hal itu yang tidak kami inginkan,” kilahnya.

Dalam konsolidasi akbar yang digelar di Cicadas, Gunung Putri, Bogor tersebut, menghasilkan beberapa kesepahaman, yang tentu saja telah melibatkan seluruh buruh anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur. Diantaranya adalah :

1. Bahwa penyesuaian upah 2020 di PT. Megasari Makmur akan mengacu pada SK Gubernur Jawa Barat, yaitu KBLI 20231 untuk kategori C industri pengolahan sabun, pembersih, dan perlengkapan rumah tangga. Dan juga sesuai dengan TDP PT. Megasari Makmur 20231 yang mempresentasikan KBLI PT. Megasari makmur yang lainnya.

 

2. Untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, harus dberikan upah antara selisih UMSK 2019 dan UMSK 2020. Dan juga harus berdasarkan Struktur Skala Upah yang mengacu pada PP 78 tahun 2015.

 

3. Penyesuaian upah 2020 dan kekurangan THR 2020 efektif per Januari 2020.

4. Dalam hal tidak adanya kesepakatan, maka dengan ini, pihak PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU 13/2003.

(Gunawan/Editor : RDW/Foto : Gun Kalasinikov)

Pos terkait