Purwakarta, KPonline – Ketidakjelasan terkait pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Purwakarta menuai kritik keras dari pekerja. Mereka menilai Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta tidak becus dalam menjalankan aturan, khususnya terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Ketidakpastian UMSK adalah Kegagalan Memahami Aturan dan buruh FSPMI Purwakarta sambangi DPRD Purwakarta. Senin, (23/12/2024).
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, khususnya pada Bab 3 Pasal 7, secara jelas mengatur mekanisme UMSK. Namun, pemerintah Purwakarta dianggap tidak memahami atau bahkan mengabaikan aturan ini.
Kasma sebagai ketua PUK SPAMk FSPMI PT. Mapi menyatakan, “Bisakah pemerintah membaca aturan tersebut? Disnakertrans dan Pemerintah Daerah Purwakarta, tolong baca yang benar.”
Menurutnya, Pasal 7 menyebutkan bahwa UMSK dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha. Namun, pekerja menekankan bahwa tidak adanya kesepakatan nilai UMSK bukan berarti UMSK tidak diberlakukan, melainkan harus dirundingkan lebih lanjut hingga tercapai kesepakatan.
Kecaman pun dilontarkan Kasma dalam orasinya dari atas mobil komando si Jalu FSPMI Purwakarta kepada akademisi yang dinilai mendukung pandangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menolak UMSK di Purwakarta. Akademisi beralasan bahwa situasi Purwakarta saat ini belum tepat untuk pemberlakuan UMSK.
“Bodoh atau bagaimana sih mereka? Begini jadinya kalau tidak paham. UMSK sudah ada di Purwakarta sebelum 2020, dan saat ini saya sebagai pekerja di kawasan industri masih menerima upah UMSK,” kesal Kasma.
Kasma menilai argumen akademisi tersebut menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap realitas dan sejarah penerapan UMSK di Purwakarta.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata terkait penetapan UMSK di Purwakarta. Mereka berharap pemerintah daerah dan Disnakertrans memahami dan menerapkan aturan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami tidak minta lebih, hanya meminta hak kami sesuai aturan yang berlaku. Kalau UMSK sudah diterapkan sebelumnya, kenapa sekarang justru dipermasalahkan?” tegas Kasma.
Ketidakjelasan terkait UMSK ini menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.
Heri Tukul sebagai crew mobil komando (Si Jalu) dan sekaligus pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia menambahkan bahwa aksi unjuk rasa ini menjadi simbol perjuangan buruh Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Purwakarta dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Para buruh juga menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilanjutkan hingga tuntutan mereka terpenuhi.
“Jangan pernah berpikir buruh akan berdiam diri jika harga dirinya diinjak, terlebih masalah upah. Karena upah merupakan urat nadi,” Tegas Heri.
Foto: Heru Khaerul Soleh



