Pesangon Buruh Matrix Indo Global Tersandera

Semarang, KPonline – Sebanyak 1.200 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional PT. Matrix Indo Global menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa di depan perusahaan mereka, Senin tanggal 30 Januari 2017.

Aksi ini untuk menyikapi Surat Pemberitahuan Tim Kurator Perusahaan PT. Matrix Indo Global (Dalam Pailit) nomor 424/KURATOR/MAT/I/2016 tertanggal 5 Januari 2017.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tentang Pemberitahuan Daftar Pembagian Tahap I (pertama) dari hasil penjualan Harta Pailit PT. Matrix Indo Global (Dalam Pailit) dan Permohonan Pemberitahuan Nomor Rekening yang akan menerima/menampung Uang Pembagian Tahap I (pertama) dari hasil penjualan Harta Pailit PT. Matrix Indo Global (Dalam Pailit). Pada intinya menyatakan tentang pembagian hasil dari penjualan Harta Pailit PT. Matrix Indo Global (Dalam Pailit) kepada 170 orang karyawan dari 1.530 orang karyawan.

Serikat Pekerja Nasional PT. Matrix Indo Global menyatakan bahwa hal tersebut telah melukai rasa keadilan para pekerja.

Serikat Pekerja Nasional PT. Matrix Indo Global juga menyatakan bahwa Balbir Awnla seorang Tenaga Kerja Asing asal India yang kedudukannya sebagai Factory Manager PT. Matrix Indo Global adalah karyawan kontrak atau bukan karyawan tetap yang tidak punya hak atas Pesangon

Berdasarkan pasal 165 Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Atas hal tersebut, seyogyanya Tim Kurator Perusahaan PT. Matrix Indo Global (Dalam Pailit) memperhatikan undang-undang Ketenagakerjaan, dan sudah seharusnya Balbir Awnla seorang Tenaga Kerja Asing asal India yang kedudukannya sebagai Factory Manager PT. Matrix Indo Global tidak punya kompetensi dan kewenangan untuk menentukan Hak atas Pesangon karyawan PT. Matrix Indo Global

Dalam siaran pers yang di terima redaksi Koran Perdjoeangan, mereka menuntut:

Pertama. Meminta Tanggung jawab secara tanggung renteng kepada Managemen atau Tim Kurator PT. Matrix Indo Global (Dalam Pailit) dan Managemen PT. Berkah Indo Garment untuk memberikan pesangon kepada seluruh karyawan PT. Matrix Indo Global sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Kedua. Meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang menerbitkan rekomendasi untuk Kantor Imigrasi Jawa Tengah agar mendeportasi saudara Balbir Awnla sebagai TKA karena telah melampaui kewengannya sebagai Tenaga Kerja Asing membuat kebijakan – kebijakan di luar ketentuan ketenagakerjaan.

Ketiga. Meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang untuk menangguhkan dan meninjau kembali semua perijinan karena proses kepailaitan yang dilakukan disinyalir mengandung unsur kejahatan korporasi.

Keempat. Meminta Managemen PT. Berkah Indo Garment untuk mengangkat semua karyawan menjadi karyawan tetap.

Kelima. Meminta Managemen PT. Berkah Indo Garment untuk menghentikan skorsing/kerja tidak dibayar.

Pos terkait