Pertegas SE PERSI,Jamkeswatch Advokasi Pengembalian Biaya Tes Rapid

Jember ,KPonline – Pada tanggal 24 April 2020 lalu telah terbit Surat Edaran PERSI (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) No: 735/1B1/PP.PERSI/IV/2020 dan Surat Edaran BPJS Kesehatan No : 684/VII-07/0520 Per-tanggal 12 Mei 2020 yang pada intinya Rapid test sebagai screening COVID-19 bukan merupakan persyaratan untuk pasien agar dapat dilayani oleh rumah sakit dan melarang Rumah sakit untuk membebankan biayanya kepada pasien, karena hal ini bersifat menyesatkan,memaksa dan melanggar hak-hak pasien.

Bacaan Lainnya

Namun pelaksanaan di lapangan tidak demikian,masih ada Rumah Sakit yang tidak menghiraukan kedua surat edaran tersebut seperti yang baru saja dialami oleh Fitriana yang harus mendapatkan pelayanan medis di salah satu Rumah Sakit di Jember pada 12 Maret 2021 karena penyakit Mamapapilloma (Benjolan di payudara).

Sebelum mendapat tindakan medis, pasien harus menjalani Rapid test dengan biaya sebesar Rp 200.000.

Mengetahui hal ini maka Jamkeswatch Jember (Relawan untuk permasalahan BPJS Kesehatan/ KSPI ) yang di wakili oleh Nofi Cahyo H melakukan advokasi terkait persoalan ini dengan mendatangi Kantor BPJS kesehatan Jl. Riau No 24, Krajan Barat, Sumbersari, Kec Sumbersari Kab Jember pada Rabu,17 Maret 2021.

Tim Jamkeswatch Jember,Novi Cahyo H (nomor dua dari kanan) berfoto bersama Pegawai BPJS Kesehatan Jember usai melakukan pertemuan tanggal 17 Maret 2021 (Foto oleh Rosi)

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Nofi Cahyo H , pihak BPJS Kesehatan memberikan keterangan bahwa BPJS akan siap membantu semaksimal mungkin untuk mengkonfirmasi ulang kepada pihak RS yang dimaksud.

Pasca audiensi dengan pihak BPJS Kesehatan,pada hari itu juga, keluarga pasien langsung di hubungi oleh pihak Rumah Sakit Untuk mengambil biaya rapid test dengan syarat membawa kwitansi sebagai bukti adanya penarikan biaya rapid test.

Atas respon positif BPJS Kesehatan ini JamkesWatch mengucapkan Banyak Terima kasih kepada Kepala Kantor BPJS Kesehatan Jember ,Antokalina Sari dan segenap pihak BPJS Kesehatan yang secara aktif melayani masyarakat terkait jaminan kesehatan serta atas pengembalian biaya rapid test peserta BPJS yang dibebankan oleh Rumah Sakit.(Rosi)

Pos terkait