Perlunya Edukasi Hukum Ketenagakerjaan di Sekolah

Cirebon, KPonline – Sejauh ini kita sering mendengar adanya perekrutan oleh pihak perusahaan yang bekerjasama dengan sekolah. Artinya dalam hal ini sudah terjadi kerjasama antara pengusaha dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja.

Dengan melakukan perekrutan langsung ke sekolah pengusaha bisa mendapatkan calon pekerja yang hampir semuanya fresh graduate baik itu melalui tes maupun pencarian bibit unggul dari siswa cerdas di sekolah-sekolah. Secara fakta ini bisa menyalurkan calon tenaga kerja. Namun apakah ilmu formal yang didapatkan dari sekolah sudah cukup untuk jadi pedoman dan pegangan saat bekerja nanti? Bagaimana seorang pekerja yang akan bekerja tapi tidak mengetahui aturan yang bisa menjadi pedoman, pegangan, bahkan menjadi pelindung mereka kelak ketika bekerja.

Ini hal yang timpang. Di satu sisi mendapatkan pekerjaan, tapi di sisi lain tidak ada pelindung sebagai penyeimbang. Mengapa kita tidak menciptakan penyeimbang itu?

Apakah dinas pendidikan tidak bisa menciptakan penyeimbang tersebut padahal bisa bekerjasama dengan Disnaker ataupun melibatkan serikat pekerja, misalnya.

Hal ini mendapat tanggapan dari Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Cirebon, Moh.Machbub. “Pembekalan tentang ketenagakerjaan bagi siswa terutama bagi calon pekerja sangat dibutuhkan sebagai bekal tentang hak dan kewajiban tenaga kerja kelak. Kami akan mendorong khususnya Disnakertrans Kabupaten Cirebon agar bisa menindak lanjuti tentunya akan kita bahas ditingkat LKS Tripartit Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Sudah saatnya bahwa diera globalisasi, persaingan tenaga kerja yang begitu keras, terbukanya kran-kran tenaga asing, pembekalan pengetahuan Undang-Undang Ketenagakerjaan mutlak diperlukan untuk melindungi hak pekerja yang secara langsung menjadi penopang pembangunan negara. Semua pihak yang terkait tentunya harus bersinergi untuk menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif didalam dunia usaha dengan membuat aturan yang kongkret guna melindungi anak bangsa.

Kita tentunya tidak ingin adanya pembodohan terhadap pekerja dengan membiarkan calon pekerja terjatuh dalam aturan perusahaan yang merugikan.

“Kami ingin berbagi ilmu dengan calon pekerja namun belum ada kerjasama yang mengatur,” ungkap Moh. Machbub.

Kebijakan pemerintah sungguh diperlukan untuk mewujudkan hal ini.

Penulis: Trian