Jakarta, KPonline—Dalam menghadapi dinamika politik yang terus berkembang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, Partai Buruh telah merumuskan strategi khusus terkait pengaturan syarat kepesertaan pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-2 Partai Buruh.
Said mengungkapkan kekhawatirannya bahwa anggota legislatif yang saat ini menjabat cenderung akan berupaya mengamankan kursi mereka dengan meminimalisir jumlah peserta pemilu melalui kebijakan tertentu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Partai Buruh telah menyiapkan tiga langkah strategis:
1. Menolak Perubahan Aturan yang Memberatkan: Partai Buruh akan menolak setiap upaya perubahan aturan persyaratan partai politik calon peserta pemilu oleh DPR yang dianggap memberatkan partai non-parlemen.
2. Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi: Seandainya DPR melakukan perubahan terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Partai Buruh berencana mengajukan uji materi terkait syarat kepesertaan partai politik ke Mahkamah Konstitusi.
3. Permohonan Penetapan Verifikasi oleh KPU: Partai Buruh akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan mekanisme verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai berikut:
a. Partai politik yang sudah berada di parlemen tidak perlu diverifikasi ulang oleh KPU.
b. Partai politik non-parlemen cukup melalui verifikasi administrasi oleh KPU.
c. Partai politik baru wajib menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keadilan dan keterbukaan dalam proses kepesertaan pemilu, serta mencegah adanya upaya dari pihak tertentu untuk membatasi partisipasi partai politik lain melalui perubahan regulasi yang memberatkan.



