No Work No Pay, Ibarat Nikah Tanpa Nafkah

Banjarnegara, KPonline – Pandemi global Covid-19 telah menghancurkan berbagai macam sendi kehidupan diseluruh dunia termasuk dunia usaha/ industri. Banyak pelaku usaha yang terpaksa harus menghentikan laju usahanya, karena Covid-19. Salah satunya dengan cara merumahkan sebagian atau seluruh pekerjanya.

Hal tersebut juga dilakukan oleh salah satu perusahaan yang ada di Banjarnegara yang merumahkan sebagian pekerjanya sejak 30 Maret 2020 silam sampai sekarang tanpa ada kejelasan kapan berakhirnya dengan pembayaran upah 50%.

Bacaan Lainnya

Namun, mulai tanggal 16 Mei 2020, perusahaan diduga kuat akan menerapkan aturan baru yang dari tadinya pekerja yang dirumahkan dibayar dengan upah 50% menjadi tak dibayar sama sekali atau No Work No Pay.

Untuk itulah PUK SPL-FSPMI PT. Veronique Indonesia segera melakukan perundingan terkait permasalahan aturan pengupahan yang diterapkan oleh perusahaan bagi pekerja yang dirumahkan, dengan didasarkan pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf d dan f yang menyebutkan bahwa:

(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha
wajib membayar upah apabila:

d. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban terhadap negara;

f. Pekerja/ buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Jadi menurut ketentuan di atas pengusaha seharusnya tetap memberikan upah kepada pekerja, karena pekerja pun tetap memerlukan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya selama dirumahkan tersebut.

Selain melakukan perundingan dengan pihak pengusaha pada hari Jum’at (12/6/2020), PUK SPL-FSPMI PT. Veronique Indonesia juga melakukan diskusi di Kantor Disnaker Kabupaten Banjarnegara mengenai permasalahan yang sedang terjadi.

perihal hasil perundingan dengan pihak pengusaha yang belum ada titik temu dan kepastian yang jelas dari perusahaan sampai kapan nasib pekerja akan di gantungkan seperti ini terus. Karena tidak adanya kejelasan mengenai permasalahan tersebut maka pada ahirnya penyelesaian masalah tersebut di tunda dalam beberapa hari lagi untuk mencari solusi agar keberlangsungan pekerja dan pengusaha tetap harmonis.

Bahkan saat diminta keterangan tentang tanggapan Disnaker mengenai permasalahan aturan pengupahan bagi pekerja PT. Veronique Indonesia yang dirumahkan, Nur Cahyo selaku Ketua PUK SPL-FSPMI PT. Veronique menjawabnya dengan kecewa.

“Dari Disnaker malah bilangnya bagaimana lagi kondisi memang sedang seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu menanggapi permasalahan yang sedang terjadi, salah satu anggota dari PUK SPL-FSPMI PT. Veronique Indonesia mengungkapkan kekesalannya.

“Padahal status mereka adalah pekerja tetap apa iya pekerja tetap itu hanyalah status? Ibarat sebuah pernikahan dimana suami wajib menafkahi istri. Perusahaan juga tetap wajib untuk memberikan upah kepada pekerjanya. Memang dimasa pandemi seperti ini mungkin perusahaan sedikit banyak mengalami penurunan produksi tapi kami sebagai pekerja juga punya kebutuhan dan sebagian besar karyawan pasti menggantungkan nasibnya pada perusahaan.” ungkapnya.

“Stay at home juga tetap memiliki kebutuhan untuk bertahan hidup, kalau perusahaan meminta karyawan untuk ‘Stay at home’ tanpa mencukupi kebutuhan hidupnya apa itu sebuah keadilan?,” lanjutnya sekali lagi.

(Lukman Setiadi)

Pos terkait