Purwakarta, KPonline- Dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang dihadiri oleh sekitar dua ratus ribu buruh dari empat Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI-KSPSI AGN-KSPSI Jumhur-KSBSI) dan dipusatkan di Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei 2025 lalu, Presiden Republik Indonesia menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan terhadap para pekerja. Salah satu langkah konkret yang diumumkan adalah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan beranggotakan para tokoh pimpinan buruh dari seluruh Indonesia.
Dewan ini akan bertugas mengkaji kondisi para buruh dan memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak pada buruh. Presiden menegaskan pentingnya pembaruan regulasi demi perlindungan yang lebih adil bagi tenaga kerja.
Dan seiring masih dalam suasana peringatan Hari Buruh Internasional atau juga dikenal dengan sebutan May Day yang selalu dirayakan oleh kaum buruh setiap 1 Mei itu, kini perhatian kembali tertuju pada bagaimana negara-negara di seluruh dunia memperlakukan pekerjanya.
Berikut ini adalah beberapa negara dikenal luas sebagai contoh dalam hal perlindungan hak-hak buruh dan pemberian kesejahteraan yang layak.
1. Swedia
Swedia dikenal sebagai salah satu negara terbaik bagi buruh. Sistem perundang-undangan di negara ini memberikan perlindungan kuat terhadap pekerja, termasuk cuti tahunan yang panjang, cuti melahirkan, dan jaminan sosial yang menyeluruh. Hubungan antara serikat pekerja dan pemerintah juga sangat baik.
2. Jerman
Sebagai negara industri besar, Jerman memastikan hak-hak buruh dilindungi melalui peraturan ketat dan partisipasi pekerja dalam pengambilan keputusan di perusahaan. Sistem “Mitbestimmung” atau co-determination memungkinkan perwakilan buruh duduk di dewan pengawas perusahaan.
3. Norwegia
Dengan standar hidup tinggi dan sistem kesejahteraan sosial yang kuat, Norwegia juga menjamin perlindungan buruh secara menyeluruh. Upah minimum yang tinggi, jam kerja yang terbatas, dan perlindungan terhadap PHK sepihak menjadi ciri khasnya.
4. Kanada
Kanada memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang tegas, serta memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Buruh memiliki akses terhadap tunjangan kesehatan, cuti, dan hak untuk berserikat.
5. Selandia Baru
Negara ini konsisten menempati peringkat tinggi dalam indeks hak buruh internasional. Pemerintahnya menjamin lingkungan kerja yang adil dan aman, serta memberi ruang luas bagi serikat pekerja.
Negara-negara tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak buruh. Dan bila merujuk dari hal tersebut, seharusnya mereka bisa menjadi inspirasi bagi negara lain dan salah satunya adalah negara kita (Indonesia) untuk dapat menempatkan pekerja sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional.



