Miris, Ada Pungli Pada Uang Pesangon Buruh

Sukabumi,KPonline – Kabar tentang Pungutan Liar (Pungli) terkait tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi terus menjadi sorotan. Selain melibatkan para calo dan penipu, praktik yang terlarang ini juga melibatkan oknum orang dalam di perusahaan, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

Namun, menurut sumber dari detikJabar, oknum TKA yang terlibat dalam praktik pungli ini telah dipulangkan. Alasannya bisa jadi karena modusnya telah terbongkar atau mungkin mereka sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.

Salah seorang buruh, C, menceritakan pengalamannya sebagai korban pungli tenaga kerja kepada media pada Selasa (12/3/2024). Dia menyebut bahwa oknum orang dalam tersebut memainkan peran berjenjang, dari operator hingga supervisor bahkan preman di lingkungan pabrik. Bahkan, terjadi perekrutan besar-besaran di mana setiap orang diminta membayar sejumlah uang kepada oknum yang terlibat.

Menurut C, alur pungli di Kabupaten Sukabumi untuk tenaga kerja berjalan secara masif dan terstruktur. Tidak hanya pada tingkat operator hingga HRD, namun juga melibatkan oknum personalia, oknum serikat pekerja, hingga preman yang memiliki akses langsung ke oknum berpengaruh di dalam perusahaan.

Selain itu, pungli juga terjadi dalam proses PHK saat terjadi pandemi COVID-19. Oknum-oknum ini memanfaatkan kesempatan untuk meminta sejumlah uang kepada pekerja yang akan di-PHK sebagai syarat untuk mendapatkan pesangon.

Pengalaman serupa juga dialami oleh R, yang ditawari masuk di salah satu pabrik di Kabupaten Sukabumi dan diminta membayar sejumlah uang kepada oknum yang sudah lebih dulu bekerja di sana.

Ketua Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai pungli ini dengan koordinasi bersama Disnaker untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.