Menolak Lupa: Berbagai Kekerasan yang Pernah Dilakukan Terhadap Buruh

Jakarta, KPonline – Kekerasan terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak dan perbaikan nasibnya seringkali terjadi. Tidak hanya sekali dua kali.

Terbaru adalah insiden di Surabaya, Jawa Timur. Sepulang melakukan aksi 10 November 2017, tepatnya di Jl A Yani, Margorejo, para buruh yang berhenti tiba-tiba dipentungi puluhan Polisi. Akibatnya, beberapa orang harus dirawat di rumah sakit akibat terluka. Satu orang menjalani operasi tulang iga.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah catatan koranperdjoeangan.com, terkait dengan kekerasan yang pernah dilakukan terhadap buruh. Tentu saja, serikat buruh mengecam dan menuntut kekerasan seperti ini tidak akan terjadi di kemudian hari.

Kekerasan di Kawasan EJIP, Bekasi.

Buruh Bekasi melakukan aksi stop produksi dan keluar dari pabrik-pabrik. Ini dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penentuan UMK Bekasi tahun 2015. Saat itu hari Jumat, tanggal 21 Nopember 2014.

Aksi protes terjadi di berbagai tempat. Diantaranya Kawasan EJIP, Pemda Bekasi, Kawasan MM2100, Kawasan Jababeka, dan beberapa titik di Kabupaten Bekasi.

Dalam aksi ini, terjadi tindakan represif dari aparat Kepolisian.

Saat itu, beberapa pimpinan buruh naik mobil komando. Namun mobil sound tersebut tidak menghidupkan pengeras suara, tetapi tiba-tiba Polisi menyergap mereka, menyerang buruh, melakukan pemukulan, dan melakukan penangkapan. Akibat serangan ini, 5 orang terluka dan dibawa ke Polres Bekasi.

Kekerasan Saat Pemogokan Umum di Bekasi.

Polisi melakukan tindakan represif dan menangkap 5 aktivis buruh dalam unjuk rasa tanggal 25 November 2015

Tanggal 25 Nopember 2015, kepolisian melakukan tindakan represif dalam aksi protes buruh menuntut pencabutan PP 78/2015. Aksi ini juga diwarnai penangkapan buruh oleh pihak kepolisian.

Kejadian bermula ketika buruh dari berbagai federasi berkumpul pukul 07-08 pagi di kawasan industri EJIP, Bekasi. Rombongan buruh mulai melakukan iring-iringan menuju titik kumpul di perempatan PT. Kalbe.

Namun, kelompok ormas dikabarkan menghadang buruh di tengah jalan. Pada 09.41, massa bergerak kembali setelah terjadi kesepakatan dengan kepolisian. Kesepakatan itu menyebutkan buruh bisa melanjutkan perjalanan asal tidak sampai PT.Kalbe.

Sayangnya, kepolisian ingkar terhadap kesepakatan itu. Kepolisian mulai melakukan tindak kekerasan pada 10.35. Tidak hanya itu, kepolisian melakukan provokasi terhadap gerakan buruh. Kepolisian melalui pengeras suara mengumumkan aksi protes buruh tersebut ilegal. Selain itu, kepolisian melakukan kekerasan untuk memaksa buruh masuk ke pabrik masing-masing.

Tidak hanya itu, kepolisian bahkan menuding para buruh hanya dihasut atau diperalat oleh para pengurus serikat pekerja. Kepolisian juga menangkap lima orang buruh tanpa alasan jelas. Kepolisian segera melancarkan aksi penangkapan diserta dengan pemukulan. Salah satu anggota yang ditangkap tokoh serikat pekerja setempat, Nurdin Muhidin. Ia juga merupakan anggota DPRD untuk kabupaten Bekasi.

Kekerasan di depan Istana Negara

Bahkan mobil yang sama sekali tidak bersalah pun dirusak.

Dalam Aksi Tanggal 30 Oktober 2015 di Istana Negara. Dalam aksi di Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015, polisi melakukan pembubaran dengan kekerasan.

Tiga mobil komando buruh dirusak dan sedikitnya 23 buruh ditangkap, dipukuli, diinjak-injak, dan diseret. Padahal, aksi tersebut belangsung tertib dab damai.

Kekerasan di depan PT ATI, Jawa Timur

Tanggal 25 April 2016. Di Jawa Timur. Sebanyak 24 orang buruh resmi menjadi tersangka, pada tanggal 29 Juni 2016 terkait unjuk rasa di depan PT. ATI terkait dengan PHK sepihak 18 orang anggota serikat pekerja. Dalam peristiwa ini, dua orang buruh diduga ditangkap aparat dan diikat kedua tangannya.

Di tengah berlangsungnya aksi, pihak kepolisian kedalam pabrik untuk mengamankan aksi.

Kekerasan di PT Voksel, Bogor.

: Salah satu buruh perempuan menjadi korban dalam kekerasan di depan PT. Voksel, Bogor.

Tanggal 24 Juni 2015. Aksi di PT. Voksel, Bogor – Jawa Barat (FSPASI). Aksi mogok damai di depan pabrik. Tiba-tiba massa aksi didatangi dan diserang oleh ormas yang diduga dari Pemuda Pancasila .

Pada saat serangan dilakukan, sebenarnya ada polisi di area mogok kerja, tetapi polisi tersebut terkesan mendiamkan kekerasan tersebut.

Kekerasan di PT CKA, Purwakarta.

Tanggal 2 Juli 2014. Buruh PT CKA, Purwakarta, yang sebelumnya mogok kerja berniat untuk masuk kerja seperti biasa. Meski bisa masuk ke lingkungan perusahaan, tetapi mereka tidak bisa masuk kedalam ruang produksi. Karena itu, mereka berkumpul di musholla perusahaan. Disana ada yang melakukan shalat Dhuha, sebagian yang lain duduk dan tidur-tiduran.

Tak lama kemudian, security meminta agar mereka meninggalkan Musholla.

Tak lama kemudian, aparat kepolisian berdatangan, Lengkap dengan helm, tameng dan tongkat. Tak ketinggalan, water canon juga dihadirkan. Mengetahui gelagat kurang baik, akhirnya buruh bersedia meninggalkan Musholla dan pindah ke tenda perjuangan yang terletak di dekat pos satpam.

Namun aparat melarang mereka berkumpul di tenda perjuangan. Buruh harus keluar dari pintu gerbang. Bahkan meminta agar tenda perjuangan yang sudah beberapa hari didirikan itu dibongkar.

Apara kepolisian melakukan pengrusakan kendaraan milik buruh. Mereka juga melakukan kekerasan dan menangkap buruh yang ikut dalam aksi tersebut.

Buruh yang saat itu berjumlah kurang lebih 50 Orang tetap duduk sambil bergandengan tangan satu sama lain. Akan tetapi pihak Kepolisian yang jumlahnya jauh lebih banyak itu mengangkat mereka satu persatu. Menyeret keluar dari pintu gerbang.

Setelah diangkat paksa satu persatu, di dalam gerbang tersisa kurang lebih 20 orang. Tiba-tiba pihak Kepolisian bermaksud menutup pintu gerbang. Melihat itu, spontan massa solidaritas yang berada diluar gerbang menghalang-halangi. Hal ini mereka lakukan karena jika pintu gerbang itu ditutup, khawatir terjadi apa-apa terhadap kawan-kawannya yang masih berada didalam.

Naas bagi 20-an orang yang berada didalam. Mereka dijadikan bulan-bulanan aparat Kepolisian. Ia menjadi salah satu buruh yang masih tertahan didalam gerbang. Mereka ditendang dan dipukuli oleh aparat keamanan.

Dalam kejadi hari itu, aparat membakar bendera FSPMI dan KSPI. Merobohkan dan membakar tenda perjuangan. Bahkan Tivi, speaker dan barang-barang yang ia taruh ditenda pun tak luput dari sasaran. Semuanya dihancurkan. Termasuk motor-motor milik buruh yang diparkir jauh dari lokasi.

Motor yang dibeli secara kredit selama bertahun-tahun itu dihancurkan. Beberapa tangkinya pecah. Body-nya remuk. Aki-nya hilang. Ada yang rodanya dilepas lalu dibakar. Beberapa diantaranya dibuang ke selokan. Ia mengatakan, jumlah motor yang rusak parah mencapai 30-an.

Kekerasan Terhadap Buruh PT MAGI

Polisi membubarkan mogok kerja buruh dengan anjing (K-9)

Tanggal 15 Maret 2016, sikap represif aparat dilakukan terhadap buruh PT. MAGI, Surabaya. Hari itu adalah hari pertama mereka melakukan mogok kerja, yang dibarengi dengan aksi unjuk rasa bagi buruh-buruh lain sebagai bentuk solidaritas.

Sejak pagi, Polisi sudah menyiagakan watercanon, baracuda, dan puluhan pasukan Dalmas serta anjing K9. Jumlah polisi diperkirakan mencapai 2 kompi. Berawal dari ketegangan antara massa aksi dan aparat, bentrokan terjadi. Akibatnya, 3 (tiga) orang buruh PT. MAGI mengalami luka-luka digigit anjing polisi (K-9), sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit. Beberapa anggota Garda Metal juga ada yang mendapatkan pentungan aparat kepolisian.

Kekerasan Terhadap Buruh PT PWI

Tanggal 15 Januari 2016, serikat pekerja menerima pengaduan dari anggota yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan kasar dari salah satu Tenaga Kerja Asing (TKA) . Ketika si pekerja sedang bekerja, TKA tersebut marah-marah tanpa alasan yang jelas, lalu mengambil sepatu yang sedang dikerjakan si pekerja, kemudian membanting dan mengjinjak-injak.

Kejadian tersebut terjadi berulang kali.

Serikat pekerja kemudian meminta pihak pengusaha untuk merundingkan hal ini secara bipartite. Hingga kemudian, tanggal 12 Februari 2016, serikat melakukan perundingan.

Setelah melakukan perundingan dengan pihak pengusaha PT. PWI yang saat itu diwakili oleh manajemen PT. PWI Plant 1. Terkait dugaan kekerasan/intimidasi yang dilakukan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada salah satu pekerja PT. PWI Plant 2.

Karena lokasi perundingan berada di PT. PWI Plant 1 sehingga selesai perundingan, yang bersangkutan menuju PT. PWI Plant 2 untuk kembali melanjutkan pekerjaan.

Saat hendak kembali itulah, terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh preman terhadap pengurus serikat pekerja yang baru berunding. Diduga, penganiayaan ini terkait dengan perundingan yang baru saja dilakukan oleh serikat pekerja.

Pos terkait