Melalui Dewan Pengupahan, KC FSPMI Bekasi Tagih Janji Pemerintah Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi mengadakan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan unsur buruh FSPMI, Kamis (23/9/2021), di ruang solidarity, Sekretariat KC FSPMI Bekasi yang beralamat di Jl. Yapink Putra No.11, Tambun, Bekasi.

Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sarino, mengatakan pada aksi tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu pemerintah Kabupaten Bekasi berjanji akan menetapkan UMSK atau upah di atas upah minimum tahun 2021.

“KC FSPMI Bekasi meminta pemerintah daerah Kabupaten Bekasi serius dan menepati janjinya yang disambut saat aksi tanggal 31 Agustus 2021,” ungkap Sarino.

“Pada saat aksi tersebut pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sudah berjanji akan menetapkan UMSK atau upah diatas upah minimun tahun 2021 melalui rekomendasi dewan pengupahan kabupaten Bekasi,” lanjutnya.

Sarino menambahkan hingga hari ini dewan pengupahan sudah melakukan rapat-rapat tanpa kehadiran dewan pengupahan unsur APINDO, dikarenakan APINDO tidak pernah datang memenuhi undangan rapat dewan pengupahan.

KC FSPMI Bekasi secara tegas melalui dewan pengupahan unsur buruh memberikan batas akhir rapat dewan pengupahan pada Selasa (28/9/2021).

“Jika dalam rapat tersebut pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi hanya memberikan janji-janji manis kepada serikat pekerja tentang penetapan UMSK atau upah diatas upah minimum tahun 2021, maka Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang terdiri dari semua serikat buruh di Kabupaten Bekasi akan melakukan aksi besar-besaran menuntut kepada pemerintah daerah kabupaten Bekasi untuk segera menetapkan UMSK atau upah diatas upah minimum tahun 2021,” kata Sarino kepada Media Perdjoeangan. (Yanto)