Lauw Tek Sen dan 3 Pekerja PT. Mitra Mulya Bangun Jaya Akhirnya Hak Normatifnya Akan Di Bayarkan

Jakarta, KPonline – Diduga beberapa Pekerja PT. Mitra Mulya Bangun Jaya yang bergerak di bidang distributor keramik dengan ribuan Customer di Indonesia, dimana perusahaan tersebut berdomisili Jakarta Utara, diduga telah melanggar Peraturan Perundang – undangan Ketenagakerjaan. Rabu, (13/3/24).

Perusahaan distributor keramik terbesar di Indonesia ini diketahui melanggar peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan terkait hak – hak normatif pekerja di antaranya yaitu :
-> Upah Pekerja di bayar dibawah ketentuan
-> THR Pekerja dibayar dibawah ketentuan
-> Lembur atau Overtime Pekerja tidak dibayarkan
-> Cuti Tahunan Pekerja tidak diberikan

Selain dugaan tindak pidana ketenagakerjaan tersebut, PT. Mitra Mulya Bangun Jaya diketahui juga melakukan dugaan tindak pidana lainnya seperti :
-> Pemalsuan dokumen,
-> Pemalsuan surat,
-> Memasukkan keterangan Palsu ke Akta Autentik

Serta dugaan lainnya adalah penggelapan BPJS Ketenagakerjaan atas nama pekerja Lauw Tek Sen salah satu pekerja di perusahaan tersebut dengan jabatan sales manager yang bekerja kurang lebih 15 tahun lamanya. Sekarang beliau sudah berumur 59 Tahun.

“Saya bekerja sebagai sales manager dengan memasarkan produk seperti Keramik, Granit dan yang lainya, Saya merasakan Hak – hak normatif sebagai pekerja di abaikan oleh pihak perusahan”, Tegasnya Lauw Tek Sen saat membeberkan atas Hak hak normatif nya yang belum di berikan.

Selain, Lauw Tek Sen ada juga pekerja lainnya yaitu Edy Susanto, Agus dan Bukit Purwahendra, S. H merasakan apa yang dilakukan PT. Mitra Mulya Bangun Jaya banyak melakukan dugaan pelanggaran Hak – hak normatif dan dugaan pemalsuan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Selain 4 pekerja tersebut sebenarnya PT. Mitra Mulya Bangun Jaya juga diketahui dugaan melakukan pelanggaran baik pidana Ketenagakerjaan maupun pidana umum terhadap pekerja atas nama Nopri yang telah di menangkan di Sudinakertransgi, Jakarta Utara dan saat ini sedang berjuang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Saat ini Lauw Tek Sen, Agus, Edy Susanto dan Bukit Purwahendra mengadukan hal ini
Lewat kantor Pengacara Pawallang and brother dibawah naungan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H yang terbukti memperjuangkan hak para pekerja di Indonesia.

Banyak kemenangan di raih oleh Team Advokat dari Pawallang And Brother Law Firm dibawah pimpinan Dr(c) Abid AKbar Abdul Azis, S.H., M.H yang dimana selain memimpin para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm.

Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., diketahui juga sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu yang mewadahi 40 Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia.

Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H menyampaikan bahwa di duga perusahaan PT. Mitra Mulia Bangun Jaya banyak melanggar Peraturan Perundang – undangan Ketenagakerjaan terkait hak normatif para pekerja dan pelanggaran pidana lainnya.

“Para pekerja dari PT. Mitra Mulia Bangun Jaya telah melakukan perjanjian bersama yang isinya adalah PT. Mitra Mulia Bangun jaya menyatakan akan membayar seluruh hak Lauw Tek Sen dkk (4 orang) paling lambat pada tanggal 28 Maret 2024 dan apabila PT. Mitramulia Bangunjaya kembali melakukan tindakan manipulatif dan melanggar seluruh isi dari perjanjian bersama tersebut, maka para advokat dari Pawallang And Brother Law Firm akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan Pimpinan PT. Mitramulia Bangunjaya ke pihak penegak hukum dan membawa kasus ini ke ranah perdata maupun pidana”, ucapnya pada hari Rabu (13/03/24).