Lagi, Buruh Banten Berhasil Perjuangkan UMSK

Tangerang, KPonline- Perjuangan kaum buruh dalam memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dari tahun ke tahun semakin dirasa sangat sulit. Hal ini disunyalir akibat peraturan pemerintah yang menentukan kebijakan terkait perhitungan Upah Minimum Kabupaten/ Kota, hanya dengan perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Yakni hanya ditentukan dengan dasar perhitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.

Begitu pun sulitnya kaum buruh mendapatkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) dibeberapa daerah di Kabupaten/ Kota yang berada di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Belakangan ini, pemerintah juga menerbitkan surat keputusan “Peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait UMSK. Yaitu dengan adanya PerMen nomer 15 tahun 2018 terkait UMSK.”

Diantara sulitnya perjuangan kaum buruh dalam memperjuangkan UMSK dari tahun ke tahun, tertoreh keberhasilan yang didapatkan kaum buruh, salah satunya di provinsi Banten.

Menurut pernyataan Tukimin, Ketua DPW FSPMI Banten, dalam beberapa kali kesempatan diacara Konsolidasi Organisasi menyampaikan dan mengungkapkan kebahagiaannya atas keberhasilan perjuangan kaum buruh di provinsi Banten, yang sampai saat ini secara legitimasi tiga (3) kali berturut – turut dalam tiga (3) tahun menjadi yang pertama dalam memperoleh UMSK se-Indonesia.

Buruh Banten turun ke jalan mendesak kenaikan UMK 2019 di atas PP 78/2015, Senin (19/11/2018).

Tukimin menyatakan bahwa, “Keberhasilan itu atas perjuangan dan do’a dari kawan – kawan anggota, Buruh se-Banten. Karena UMSK yang di dapatkan saat ini, tidak serta – merta atas hadiah dari Gubernur, ataupun kerena FSPMI – KSPI, DPW, KC, dan PC semata, melainkan atas perjuangan kita bersama, seluruh anggota bersama elemen buruh yang lainnya se-Banten.”

“UMSK yang di SK-kan Gubernur Banten, dan di terima oleh buruh di Banten ini lahir berkat konsistensi dalam perjuangan yang dilakukan oleh kawan – kawan buruh di Banten. Dari mulai konsep, lobi, serta aksi. Dari mulai pengawalan Pleno sampai aksi turun kejalan menyampaikan aspirasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya militansi dan konsistensi anggota, termasuk strategi dalam perjuangan.”

“Disamping itu juga, pentingnya menjaga komunikasi dengan baik, dengan pemangku wilayah juga menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan dalam menyampaikan aspirasi apa yang diperjuangkan kaum buruh.”

“Intinya, selama buruh masih mau berjuang dengan konsisten untuk memperjuangkan nasibnya, dan itu dilakukan secara bersama – sama tanpa membedakan latar belakang, bendera Serikatnya, dan murni untuk kesejahteraan kaum buruh maka keberhasilan akan lebih mudah diraih.”

“Tetapi jika perjuangan itu dilakukan hanya secara berkelompok, dan tekotak – kotak, serta tidak kompak maka keberhasilan itu akan sulit diraih.”

“Yang terpenting adalah manfaat keberhasilan dalam memperjuangkan UMSK harus kita rasakan. Oleh sebab itu kita harus melakukan pengawalan SK-UMSK sampai benar – benar UMSK tersebut diberlakukan di perusahaan masing – masing, sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh kita selaku buruh.”

Tukimin berharap kedepannya, “Apa yang selama ini kita dapatkan harus bisa kita pertahankan, sehingga tiap tahun selain memperoleh kenaikan UMK, kita juga bisa mendapatkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Terlebih lagi, kita bisa memperoleh manfaat dari Kenaikan UMSK tersebut.”

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait