KSPI Desak RUU PRT Segera Disahkan Menjadi Undang-undang

Rapat Kerja Nasional IV Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tanggal 1 s/d 3 Maret 2016. | Foto: Kascey
Rapat Kerja Nasional IV Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tanggal 1 s/d 3 Maret 2016. | Foto: Kascey
Rapat Kerja Nasional IV Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tanggal 1 s/d 3 Maret 2016. | Foto: Kascey
Jakarta, KPonline – Kamis,  3 Maret 2015, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV KSPI di Jakarta ditutup. Dalam Rakernas yang dimulai sejak tanggal 1 Maret 2015 ini merekomendasikan agar KSPI ikut perjuangan RUU PRT yang sudah masuk ke Prolegnas DPR-RI Tahun 2016 disahkan menjadi  Undang-undang.

Hal ini di sampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam penutupan Rakernas ke IV KSPI, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat.Iqbal menyampaikan, saat ini pembahasan RUU PRT yang telah di lakukan sejak tahun 2004 hanya berhenti di Long List dan Prolegnas saja. Padahal, pembahasan RUU PRT sudah dilakukan dan sudah masuk ke dalam Prolegnas sejak tahun 2012 hingga tahun 2015, namun pembahasan di DPR RI tak kunjung selesai. Padahal Anggota DPR-RI telah melakukan study banding. Termasuk, syarat adanya Naskah Akademik dan Draft RUU PRT sudah masuk ke DPR-RI.

Hal senada disampaikan Departemen program informal workers KSPI Dedi Hartono, dalam Laporan Pertanggung Jawaban program KAPPRTBM KSPI, dimana KSPI sudah melakukan pengorganisasian Pekerja Rumah Tangga (PRT) di wilayah Bekasi Utara dan Bekasi Barat dengan jumlah PRT yg terorganisir sebanyak 99 orang, dengan rincian 36 orang di wilayah perumahan Pejuang, dan Harapan Indah Bekasi Utara, serta 61 orang di Wilayah Perumahan Bintara.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut,  sebanyak 30 orang PRT pulang ke rumah, sebanyak 20 orang PRT yang tinggal di rumah majikan, dan 49 orang lagi bekerja paruh waktu.

Desakan dan dorongan agar RUU PRT segera disahkan menjadi Undang-undang karena proses yang dilalui dalam perjuangan RUU PRT sudah berlangsung begitu lama. Sementara itu, kasus-kasus kekerasan terhadap PRT semakin lama semakin bertambah. Bahkan negara sendiri telah abai terhadap perlindungan para PRT.

Sepanjang tahun 2015 tercatat, kasus-kasus yang masuk ke KSPI dan JALA PRT sebanyak 406 kasus. Sementara itu, hingga tahun 2016 sampai dengan Februari 2016, sudah terjadi 103 kasus. Termasuk kasus Toifah dengan Ivan Haz anggota DPR dan Kasus Anny di Matraman.

Dalam kaitan dengan itu, KSPI mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh Wakil Rakyat yang seharusnya menjadi contoh dalam melindungi rakyatnya. Karena itu, KSPI berharap pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut. Juha penganiayaan yang dilakukan oleh majikan Anny, mereka harus diberikan hukuman berat.

Dijelaskan Dedi, PRT memiliki kesamaan prinsip dalam aktifitasnya sehari-hari dengan pekerja/buruh. Dimana PRT juga mendapatkan perintah, ada hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja/buruh.

Dedi berharap, kedepan sektor informal worker dari PRT juga bisa menjadi pekerjaan yang dapat diharapkan oleh para Buruh Migran agar tidak lagi menjadi TKI di negeri orang. Hal ini, karena, hampir 70% pekerja buruh migran dari Indonesia rata-rata menjadi PRT di negeri orang yg belum jelas perlindungannya.

Senada dengan Dedi, Agus Toniman Sekjend KAPRTBM yg juga wakil Majelis Nasional  KSPI  mengatakan bahwa komitmen KSPI mendukung dan mendorong perjuangan terhadap PRT adalah karena KSPI komitmen terhadap perjuangan kaum tertindas dan termarjinalkan. Dan perjuangan terhadap kaum termarjinalkan ini adalah bukti KSPI komitmen dalam membangun peradaban manusia sebagaimana komitmen KSPI dalam Rakernas IV, yang bertema, “Membangun Indonesia baru, Indonesia kita bukan hanya Indonesia kamu.”

Said Iqbal berharap keputusan Rakernas IV ini dapat di berjalan dan diperjuangkan oleh seluruh anggota afiliasi KSPI di seluruh Indonesia.

“Semua anggota wajib menjalankan dan memperjuangkan isu-isu tersebut dengan setulus hati dan keikhlasan berbuat untuk bangsa dan negara,” tegasnya. (*)

Pos terkait