Ketika Pejuang Buruh Dikriminalisasi: Seruan Solidaritas Penuhi Sidang Wafiq di PN Surabaya!

Ketika Pejuang Buruh Dikriminalisasi: Seruan Solidaritas Penuhi Sidang Wafiq di PN Surabaya!

Surabaya,KPonline-Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya menjadi saksi perjuangan yang semakin pelik bagi Wafiq, aktivis buruh yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak pekerja. Sidang yang dijadwalkan tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi surat dakwaan harus ditunda hingga minggu depan. Keputusan ini diambil karena tidak ada eksepsi yang diajukan, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Restorasi Justice yang telah diusulkan pada sidang pertama.

Namun, di balik penundaan tersebut tersimpan cerita perjuangan yang menyayat hati. Wafiq kini menghadapi tuduhan pidana yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis buruh yang berjuang demi keadilan.

Bacaan Lainnya

Siapa Wafiq dan Apa yang Diperjuangkannya?

Wafiq bukan hanya seorang aktivis buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), tetapi juga pejuang kesehatan pekerja melalui pilar organisasi FSPMI yakni Jamkeswatch. Dalam kesehariannya, ia berdiri di garis depan untuk memastikan hak-hak buruh tidak terabaikan.

Perjuangan Wafiq semakin berat ketika ia turun tangan membantu pekerja PT. Rita Sinar Indah yang hingga kini belum menerima hak pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski Perjanjian Bersama sudah disepakati, perusahaan tetap ingkar janji.

Melihat ketidakadilan ini, Wafiq dengan penuh solidaritas mendampingi para pekerja untuk menuntut hak mereka. Alih-alih mendengar tuntutan yang sah tersebut, perusahaan justru melaporkan Wafiq atas tuduhan pidana yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kriminalisasi yang Mengusik Nurani

Kasus ini sontak memicu gelombang protes dari kalangan buruh dan aktivis serikat pekerja. Mereka menilai apa yang terjadi pada Wafiq bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan upaya membungkam suara perjuangan buruh.

“Sikap perusahaan ini sungguh ironis. Ketika hak buruh terabaikan, justru mereka yang bersuara malah dikriminalisasi,” tegas Lia Mayangsari seorang anggota FSPMI yang hadir dari Lumajang di lokasi sidang.

Seruan Solidaritas: Penuhi Ruang Sidang!

Menyikapi situasi ini, FSPMI dan berbagai elemen buruh menyerukan panggilan solidaritas. Mereka mengajak semua pihak untuk hadir dalam sidang lanjutan minggu depan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kehadiran solidaritas di ruang sidang diyakini akan menjadi kekuatan moral untuk mendukung Wafiq menghadapi proses hukum yang dianggap tidak adil.

“Jangan biarkan Wafiq berjuang sendiri. Kehadiran kita adalah simbol bahwa perjuangan buruh tidak bisa dibungkam!” ujar Lia dalam aksi solidaritas.

Mari bergabung dalam perjuangan ini. Keadilan untuk buruh, keadilan untuk Wafiq!

(A.R.P)

Pos terkait