Kejam Terhadap Buruh Sawit, KSPI Desak Polri Hukum Berat Bupati Langkat

Jakarta,KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyarankan agar Polri berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Terhadap dugaan tindakan perbudakan terhadap buruh oleh Bupati Langkat terduga koruptor, Partai Buruh dan KSPI mengecam keras dan mendesak Polri untuk memproses Bupati Langkat yang saat ini sudah ada di KPK dan menjerat orang-orang yang terkait,” kata Iqbal dalam konferensi persnya, Rabu (26/1).

Bacaan Lainnya

Iqbal mengatakan, bahwa keberadaan sel yang berisikan orang-orang yang diketahui sebagai budak di perkebunan Kelapa Sawit milik Terbit Rencana adalah bukti kekejaman Bupati Langkat tersebut. Bahkan perbudakan hingga adanya penyiksaan terhadap buruh kebun Sawit tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran konvensi internasional tentang sistem kerja paksa.

Apalagi konvensi ILO tersebut kata Iqbal, sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Sehingga ia pun berencana untuk mengadukan persoalan tersebut ke forum internasional di Jenewa, Swiss.

“Bupati Langkat telah melanggar konvensi internasional. Dan saya sebagai ILO Governing Body, saya sedang pertimbangkan untuk buat kronologi apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat pada committee application standard (CAS),” ucap Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh tersebut mendesak kepada Polri sebagai aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang sangat keras kepada Terbit Rencana Perangin-Angin karena perbuatannya tersebut.

“Sayogyanya Bupati Langkat dihukum berat atas perbuatannya secara adil, agar tidak terulang lagi apa yang dilakukan Bupati Langkat itu. Bagaimana mungkin buruh tidak penuhi target dikerangkeng, bahkan di hukum positif kita saja sudah melanggar,” tegasnya.

Pos terkait