Kecelakaan Kerja Makin Marak dalam Lima Tahun Terakhir

Kecelakaan Kerja Makin Marak dalam Lima Tahun Terakhir

Penulis :Khairul Bakhrie
Vice Presiden DPP FSPMI Bidang K3

Kecelakaan di tempat kerja makin marak dalam beberapa tahun terakhir. Melonjaknya jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi indikatornya.

Selama lima tahun terakhir, tren klaim JKK dan JKM secara rata-rata terus mengalami kenaikan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah klaim JKK pada 2019 tercatat 182.835 kasus. Selanjutnya, jumlah klaim JKK konsisten naik, 221.740 klaim pada 2020 dan 234.370 klaim pada 2021. Lantas pada 2022, jumlahnya naik lagi menjadi 297.725 klaim.

Dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2024, Pemerintah Indonesia  mengusung tema  “Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.  Namun ironisnya Data dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan meningkatnya angka klaim atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian justru menunjukkan tren buruk dimana kondisi kecelakaan dan kematian terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir pada 2019-2023. Bahkan selama Januari-November 2023, angka klaim kasus kecelakaan kerja mencapai 360.635 kasus dan klaim atas jaminan kematian kerja melonjak hingga 121.531 kasus.

Klaim kecelakan dan kematian kerja tersebut paling banyak terjadi dalam sektor Perusahaan dan Perkebunan. Hal ini senada dengan data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan jumlah kecelakaan kerja yang menimpa pekerja penerima upah sebanyak 347.855 kasus. Pekerja bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi masing-masing mengalami 19.921 kasus dan 2.971 kasus kecelakaan kerja. Dalam hal ini, kasus kecelakaan kerja terus meningkat, tidak hanya dari segi jumlah, tetapi juga tingkat keparahannya.

Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tol Layang Dalam Kota ruas Pulogebang-Sunter di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (7/3/2020). Berdasarkan data BPJamsostek, jumlah kecelakaan kerja selama kurun waktu tahun 2019 adalah 77.295 kasus atau turun 33,05 persen dari tahun sebelumnya.

Tren peningkatan juga terjadi pada jumlah klaim JKM. Jumlah klaim JKM pada 2019 mencapai 31.324 kasus. Jumlah klaim selanjutnya naik menjadi 32.094 klaim pada 2020 dan 104.769 klaim pada 2021. Pada 2022, tercatat 103.349 klaim. Sepanjang Januari -November 2023, jumlah klaim melonjak menjadi 121.531 kasus.

BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan JKK sebanyak 360.000 kasus klaim dengan total nilai Rp 2,79 miliar. Hingga periode yang sama, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan JKM sebanyak 121.000 kasus klaim dengan total nilai Rp 2,94 miliar.

JKK memiliki manfaat perawatan dan santunan. Sementara manfaat JKM berupa santunan kematian kepada ahli waris supaya dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal.

Syarat menerima manfaat JKK dan JKM adalah pekerja dan perusahaannya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, jika pekerja dan perusahaan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau ahli waris dari korban meninggal akibat kecelakaan kerja tidak berhak atas jaminan sosial ketenagekerjaan.

K3 FSPMI menilai, ledakan salah satu tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, yang mengakibatkan sekitar 20 pekerja meninggal pada 24 Desember 2023 sebagai puncak kasus kecelakaan kerja dengan multiple fatality.

Kasus kecelakaan kerja yang menimbulkan banyak kematian pun bukan hanya terjadi di sektor industri manufaktur, tetapi juga di sektor industri lain dan layanan publik. Dari catatan K3 FSPMI, terjadi kebakaran di buffer zone area tangki timbun Plumpang yang menelan korban meninggal sekitar 35 orang pada 2023.

Beberapa tahun sebelum 2021 juga terjadi kasus kecelakaan kerja dengan banyak kematian. Sebagai contoh, pada 2015 terjadi kebakaran di perusahaan parfum di Bekasi yang mengakibatkan 29 orang meninggal.

Pada 2017 terjadi kebakaran dan ledakan pabrik petasan di Tangerang yang membuat 49 orang meninggal. Pada 2019 terjadi kebakaran pabrik korek api di Binjai yang menelan korban meninggal 30 orang.

Kami K3 FSPMI berpendapat, tingkat kekerapan dan keparahan atas semua kecelakaan yang terjadi pada 2023 dan beberapa tahun sebelumnya termasuk tinggi. Padahal, pada dasarnya kecelakaan kerja dapat dicegah.

Oleh karena itu, setiap kasus kecelakaan di tempat kerja semestinya diinvestigasi supaya tahu faktor penyebab dan akar masalah secara komprehensif dan setuntas mungkin. Hasilnya bisa menjadi pembelajaran berharga bagi dunia usaha dan industri untuk pencegahan kasus kecelakaan.

Sementara itu, pemerintah berencana mengusulkan revisi  Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini menjadi landasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja selama ini.

”Kami melihat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah sangat lama dan kedaluwarsa. Kami usulkan agar dibuat tim untuk revisi (yang melibatkan kementerian/lembaga lain),”

kasus kecelakaan kerja yang di antaranya sampai mengakibatkan multiple fatality diduga karena kelalaian pekerja ataupun manajemen perusahaan.

Dari sisi perusahaan, dia mengamati masih ada sejumlah manajemen yang abai terhadap sistem manajemen K3 sehingga peralatan, mesin, dan lingkungan kerja tidak terkontrol rutin.

Dari sisi pekerja pun masih ada yang abai terhadap keselamatan bekerja. Misalnya, tidak patuh petunjuk K3 dan tidak peduli terhadap lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pegawai pengawas K3 juga tidak secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi K3 ke perusahaan-perusahaan secara periodik. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, termasuk kebakaran dan ledakan di suatu perusahaan, pegawai pengawas K3 cenderung lambat mengambil kesimpulan dan mengambil tindakan.

”Kecelakaan kerja bukan semata-mata mengenai mudah-tidaknya klaim JKK dan JKM (jika pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan). Kecelakaan kerja adalah masalah kemanusiaan bagi pekerja yang jadi korban kecelakaan dan keluarganya. Jika kecelakaan kerjanya fatal, seperti pekerja jadi cacat total ataupun meninggal, ini akan menimbulkan masalah bagi keluarganya,”

upaya yang lebih mendesak sekarang untuk Indonesia adalah optimalisasi keberadaan panitia pembina K3 (P2K3) yang dibentuk bipartit antara manajemen perusahaan dan pekerja.

Pembentukan P2K3 adalah amanat UU No 1 Tahun 1970. Melalui P2K3, perwakilan manajemen dan pekerja bisa senantiasa berbagi informasi risiko kerja lalu memaksakan perbaikan kepada pemilik perusahaan. Dan diperjelas dalam Peraturan Mentri No. 4 tahun 1987 tentang  P2K3 dan tata cara penunjukkan Ahki Keselamatan Kerja.

Ada kekhawatiran, P2K3 yang sudah dibentuk di sejumlah perusahaan berisiko tinggi ataupun perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 100 orang sebatas formalitas.

”Keterlibatan ahli K3 (dalam pembinaan) akan menjadi suatu keuntungan sehingga penyebab utama kecelakaan di tempat kerja dapat dicegah di kemudian hari.

Salam Selamat, Sehat dan Sejahtera

Berangkat Selamat, Kerja Selamat, Pulang Selamat.

K3 DPP FSPMI