KC FSPMI Kuansing, BPJS TK dan Disnaker Desak PT. TJS Penuhi Hak Pekerja Sesuai Aturan

KC FSPMI Kuansing, BPJS TK dan Disnaker Desak PT. TJS Penuhi Hak Pekerja Sesuai Aturan

Kuantan Sengingi, KPonline- Dalam rangka menindaklanjuti laporan pekerja terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Tunggal Jaya Santika (TJS) Kebun Sei Sako, Sungai Langsat Pangean, Kuantan Singingi (Kuansing), Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan Kuansing mendatangi perusahaan tersebut, Senin (14/7/2025) kemarin, sebagai upaya klarifikasi dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Ketua KC FSPMI Kuansing, Jon Hendri, SE menyampaikan, audiensi dengan perusahaan ini merupakan bentuk komitmen nyata serikat pekerja dalam mengawal hak-hak normatif para buruh di Kuantan Singingi.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Mereka menyatakan kesediaan untuk memperbaiki sistem hubungan kerja ke depan agar lebih adil dan manusiawi,” ujar Jon Hendri.

Dalam pertemuan tersebut, FSPMI menyampaikan sejumlah hal penting yang menjadi perhatian buruh, antara lain, pentingnya pemberian upah layak sesuai kemampuan perusahaan dan ketentuan hukum. Lalu, kewajiban untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial. Kemudian, kebutuhan akan legalitas hubungan kerja melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja tertulis.

Menurut Jon Hendri, terungkap dalam forum tersebut bahwa selama ini sebagian pekerja masih menjalani hubungan kerja secara lisan tanpa dokumen resmi, yang menyebabkan ketidakjelasan status dan perlindungan hukum bagi mereka.

Audiensi ini, diakui Jon Hendri, merupakan hasil tindak lanjut dari laporan sejumlah tenaga kerja yang diterima FSPMI Kuansing 6 Juli 2025 lalu. Ia menegaskan, FSPMI akan tetap konsisten dalam melakukan pendampingan hukum dan advokasi kepada seluruh pekerja, khususnya yang belum mendapatkan kejelasan status kerja dan jaminan sosial.

“Bagi kami, memperjuangkan hak buruh bukan sekadar slogan, tapi jalan pengabdian. Kami akan terus kawal proses ini hingga tuntas,” tutupnya.

Kemudian, Kuasa Hukum PT TJS, Taufik, SH menyampaikan, kalau pihaknya akan mempelajari seluruh materi dan tuntutan yang disampaikan FSPMI dalam audiensi klarifikasi ini.

“Klien kami tentu berkomitmen untuk selalu patuh terhadap hukum yang berlaku. Aspirasi FSPMI akan segera kami tindak lanjuti melalui pertemuan lanjutan dengan Disnaker Kuansing dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ditegaskan Taufik, PT TJS berkomitmen melaksanakan seluruh masukan dari serikat pekerja dan instansi terkait, dan akan menjadi bahan evaluasi serta akan ditindaklanjuti secara konkret dalam pertemuan lanjutan bersama Disnaker Kuansing.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuantan Singingi, Drs. Masnur, M.M yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan pemerintah memiliki peran untuk menjamin keadilan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.

“Kedua belah pihak punya tanggung jawab masing-masing. Penting bagi kita semua menjaga suasana yang kondusif agar iklim investasi tetap tumbuh sehat di Kuantan Singingi. Namun kami juga mengingatkan agar perusahaan tidak abai terhadap kewajiban-kewajiban normatif sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Masnur.

Sementara dari Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Agro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Ia menegaskan, perusahaan dapat segera datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Teluk Kuantan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya.

“Minimal pekerja mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kami siap memfasilitasi,” jelasnya.

Penulis : Marjoni
Sumber : Cakaplah.com

Pos terkait