Jelang Penetapan UMP, Besok Ribuan Buruh Datangi Balaikota Dukung Anies – Sandi Tetapkan UMP Tanpa PP 78/2015

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso sedang memberikan keterakan kepada wartawan. | Kahar S. Cahyono

Jakarta, KPonline – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pembahasan akhir untuk penentuan besaran nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 akan dilakukan besok, Selasa (31/10/2017).

Sandiaga berharap, keputusan yang akan diambil dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan tidak mengganggu iklim dunia usaha.

Bacaan Lainnya

“Besok rapat final dari dewan pengupahan dengan data baru. Kami terus berkomunikasi. Kami yakni prosesnya akan menghasilkan sebuah kesepakatan yang betul-betul meningkatkan kesejahteraan dari rakyat pekerja. Yang penting kondusif dengan pihak usaha,” katanya.

Diketahui UMP DKI Jakarta Tahun 2017 sebesar Rp3.355.750. Sedangkan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2017 Rp 3.530.438. Kemudian Kota Bekasi menetapkan UMK 2017 Rp 3.601.650 dan Kabupaten Karawang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.605.272.

Melihat upah yang kecil ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar kenaikan UMP DKI 2018 sebesar 650 ribu. Oleh karena itu, KSPI menolak menggunakan PP 78/2017 sebagai acuan dalam penetapan UMP 2018.

Itulah sebabnya, Sandiaga memerintahkan Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan survei mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta.

“UMP, hari ini kita sudah dapat hasil survei KHL, kita akan ada pembicaraan secara intensif semua pemangku kepentingan dengan keterbukaan,” kata Sandiaga, Senin 30 Oktober 2017.

Sandi mengaku sebelum diputuskan UMP DKI, masih akan diadakan rapat sekali lagi dengan pihak terkait. Berbagai macam pemangku kepentingan turut diundang dalam rapat tersebut. Seperti perwakilan pengusaha, perwakilan pekerja, dan pihak lainnya yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Besok, Buruh DKI Jakarta Akan Kepung Balaikota

Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, Winarso.

Terkait dengan pembahasan akhir UMP DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017), ribuan buruh DKI Jakarta akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di Balaikota. Aksi ini dilakukan dalam rangka mengingatkan Gubernur DKI Jakarta agar konsisten dengan janjinya untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak menggunakan PP 78/ 2015.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi DKI Jakarta, Winarso, pada Minggu (29/10/2017).

Menurut Winarso, aksi ini dilakukan bertepatan dengan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan UMP tahun 2018. Adapun jumlah massa yang akan turun ke jalan mencapai ribuan orang, yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ).

Selain itu, elemen buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) juga akan turun ke jalan. “KBJ adalah elemen buruh Jakarta yang menandatangani kontrak politik dengan Anies – Sandi,” katanya.

Winarso menilai, bahwa apa yang dilakukan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dengan memerintahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah sangat tepat.

Sebab dengan melakukan survei KHL, tambah Winarso, berarti menjalankan amanat Pasal 88 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Karena menetapkan UMP mempertimbangkan KHL adalah perintah Undang-Undang, maka aksi yang akan kami lakukan bukan untuk megintervensi Gubernur. Justru aksi yang kami lakukan adalah untuk memberikan dukungan kepada Gubernur untuk menjalankan Undang-undang, dengan tidak menetapkan UMP sesuai formula PP 78/2015,” katanya.

Menurut Winarso, pihaknya meminta kenaikan UMP 2018 sebesar 50 dollar atau kurang lebih Rp 650.000. Selain itu, buruh juga meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah DKI Jakarta. Hal ini agar tragedi terbakarnya pabrik petasan di Tangerang yang menewaskan puluhan pekerja tidak terjadi di Jakarta.

Pos terkait