Jejak Kemenangan SPAI Bekasi di Pengadilan Hubungan Industrial

PUK Mortar Utaama saat mengawal sidang di PHI (foto: Jalu Melungker‎)

Cikarang Selatan , KPOnline – Beberapa waktu lalu belum lama kita membaca di koran perdjoeangan bahwa kasus yang menimpa ketua PUK SPAI FSPMI PT Mortar Utama yaitu bung Maryanto telah dimasukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten / Kota Bekasi.

Dibalik banyaknya kabar berita bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah salah satu instansi yang selalu menjadi kuburan bagi kasus para buruh dikarenakan banyaknya kasus buruh yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial tetapi hanya beberapa yang berhasil dan sisanya selalu mendapatkan hasil yang tidak memuaskan bagi kaum buruh itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Kasus kali ini yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial adalah tentang kasus menolaknya saudara Maryanto untuk dimutasikan dari PT Cipta Mortar Utama Plant MM 2100 ke PT Cipta Mortar Utama Plant Jababeka.

KRONOLOGI KEJADIAN

Pada awalnya bermula dari bulan Januari 2013, pada saat saudara Maryanto biasa ke PT Mortar Utama Plant MM 2100 tetapi ditahan dan tidak diperbolehkan masuk ke area PT Mortar Utama Plant MM 2100 oleh pihak keamanan (security) PT Mortar Utama dengan alasan bahwa Saudara Maryanto sudah dipindah ke PT Mortar Utama Plant Jababeka sesuai dengan perintah dari General Manager Plant, tetapi dengan hal tersebut saudara Maryanto tetap bertahan dengan absen manual yang disaksikan oleh para saksi dari yang bekerja di PT Mortar Utama pada saat itu dikarenakan menurut dari saudara Maryanto bahwa Manaement PT Mortar Utama melakukan tindakan promosi untuk dimutasikan tidak sesuai dengan prosedur dan juga tanpa ada pembicaraan sebelumnya dengan saudara Maryanto.

PUK Mortar Utaama saat mengawal sidang di PHI (foto: Jalu Melungker‎)
PUK Mortar Utaama saat mengawal sidang di PHI (foto: Jalu Melungker‎)

Beberapa hari setelah kejadian tersebut dan masih dibulan yang sama, saudara Maryanto mendapatkan tindakan brutal dari management PT Mortar Utama yang diinstruksikan oleh General Manager Plant ke pihak security untuk mengusir saudara Maryanto dari area sekitar PT Mortar Utama, setelah kejadian tersbut pihak dari PUK SPAI FSPMI PT Mortar Utama memberikan surat untuk melakukan perundingan mengenai beberapa hal termasuk permasalahan yang menimpa saudara Maryanto.

Dengan sudah beberapa surat permohonan perundingan yang diajukan pihak PUK SPAI FSPMI PT Mortar Utama kepada pihak Management PT Mortar Utama dan selalu ditolak oleh pihak management PT Mortar Utama, secara spontan para pekerja PT Mortar Utama melakukan tindakan mogok kerja selama 2 hari berturut – turut dari tanggal 27 february 2013 – 28 february 2013.

Hari pertama mogok kerja para pekerja belum mendapatkan hasil apapun atas tuntutan mereka, pada hari kedua mogok kerja yang dilakukan para pekerja PT Mortar Utama baru terlihat ada titik terang yang didapat oleh para pekerja PT Mortar Utama dengan di penuhi beberapa tuntutan yaitu :
1. Status pekerja PKWT yang tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 di rubah menjadi pekerja PKWTT.
2. Status pekerja harian dan borongan mendapatkan kompensasi atas THR dan bonus serta dirubah status hubungan kerjanya menjadi PKWT.
3. Kasus saudara Maryanto akan diselesaikan terpisah.
Dengan hal tersebut maka aksi mogok kerja dari pekerja PT Mortar Utama per tanggal 28 february 2013 dihentikan.

Pihak dari Management PT Mortar Utama dengan pihak dari PUK SPAI FSPMI PT Mortar Utama melakukan perundingan lanjutan pada tanggal 04 – 06 maret 2013 terkait point ke 3 dari hasil mogok kerja pada tanggal 28 february 2013 dengan tuntutan kali ini adalah dipekerjakan kembali saudara Maryanto dan menghasilkan deadlock pada perundingan kali ini.

Dengan hasil deadlock dari perundingan terakhir, dari bulan maret 2013 sampai dengan bulan oktober 2013 tidak ada sama sekali perundingan dikarenakan pihak dari pengusaha yang dalam hal ini diwakili oleh pihak management PT Mortar Utama tidak pernah ingin untuk melakukan perundingan.

Pada bulan oktober 2013, pihak dari management justru mendatangkan pengacara untuk menyelesaikan kasus saudara Maryanto, tidak lama setelah datangnya pengacara dari pihak management baru ada pertemuan dengan PUK SPAI FSPMI PT Mortar Utama dengan pembahasan yang sama dan pihak dari PUK tetap pada pendirian dan tuntutan yang sama yaitu dipekerjakan kembali.

Masuk ke tahun 2014, pada akhir bulan januari 2014 pihak pengacara mengundang kembali pertemuan kedua dengan PUK untuk melakukan pembicaraan bahwa pihak dari Management PT Mortar Utama menawarkan pesangon untuk saudara Maryanto. Pada bulan february 2014 PUK berhasil untuk berunding kembali dengan management dengan dikawal oleh seluruh anggota yang sedang tidak bekerja dengan tuntutan tambahan selain pekerjakan kembali saudara Maryanto yaitu dengan upah tetap dibayarkan selama kasus berjalan sampai dengan selesai dan mendapatkan keputusan tetapi saat itu belum ada keputusan apapun hingga sampai bulan maret 2014.

Pada tanggal 01 april 2014 bipartit antara PUK dengan Management PT Mortar Utama akhirnya membuahkan hasil kembali yaitu :
1. Upah yang belum dibayarkan dari bulan february 2013 – maret 2014 akan dibayarkan pada tanggal 02 april 2014
2. Selama belum ada kesepakatan final, upah akan dibayarkan setiap bulannya
3. Kedua kesepakatan ini akan dijadikan menjadi hukum tetap untuk kedua belah pihak dengan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan dijadikan Perjanjian Bersama (PB)

Lagi dan lagi management melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama, tepatnya pada akhir bulan april 2014 ternyata point kedua dari Perjanjian Bersama yang telah disepakati dianggar oleh pihak management PT Mortar Utama. Tidak lama setelah itu, pihak PUK langsung bereaksi dengan memberikan surat permohonan perundingan dan lagi dan lagi pihak pengusaha menolak untuk berunding dengan PUK hingga bulan juni 2014 dan pada bulan juni 2014 ini pihak management menggunakan pengacara baru sedangkan pengacara yang lama di berhentikan dari fungsinya.

Pada bulan juni 2014 ini, pihak management PT Mortar Utama menugaskan sepenuhnya kepada pengacara untuk dapat menyelesaikan kasus terhadap saudara Maryanto yang menyebabkan di bulan yang sama pihak pengacara membawa kasus ini ke mediasi.

Proses mediasi pun mulai berjalan di bulan juni dengan mendapatkan surat panggilan pertama kepada kedua belah pihak, namun pihak dari PUK tidak hadir, lalu dilanjutkan pada panggilan kedua tetap PUK pun tidak hadir serta yang hadir kembali panggilan ketiga terhadap PUK dan kali ini PUK hadir didampingi oleh pihak Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kab./Kota Bekasi yang dalam hal ini adalah bidang advokasi yang mendapatkan hasil putusan Pemutusan Hubungan Kerja kepada saudara Maryanto. Setelah putusan tersebut dari bulan juli sampai bulan desember 2014 tidak ada perundingan atas putusan tersebut karena segala bentuk surat dari PUK tidak diterima oleh management atau dalam kata lain ditolak oleh management PT Mortar Utama.

Tidak selesai sampai disitu, januari 2015 tepatnya saudara Maryanto bersama teman – teman PUK bersama dengan PC SPAI FSPMI Kab./Kota Bekasi memutuskan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, serta di akhir bulan januari 2015 pihak dari PUK membuat surat kuasa untuk mengkuasakan kasus ini kepada pihak Pimpinan Cabang.

Pada tanggal 04 february 2015 pihak dari Pimpinan Cabang bersama dengan saudara Maryanto mulai mendatarkan gugatan dan pada tanggal 25 february 2015 sidang pertama sudah dimulai dengan menyerahkan berkas dan dinyatakan bahwa berkas dari PUK sudah lengkap.

"Kebenaran harus diperjuangkan, keadilan harus ditegakkan sampai kapanpun selama rakyat Indonesia khususnya buruh masih ditindas" ucap maryanto (Ketua PUK SPAI FSPMI PT. CIPTA MORTAR UTAMA).
“Kebenaran harus diperjuangkan, keadilan harus ditegakkan sampai kapanpun selama rakyat Indonesia khususnya buruh masih ditindas” ucap maryanto (Ketua PUK SPAI FSPMI PT. CIPTA MORTAR UTAMA).

Pada tanggal 11 maret 2015 dilanjutkan pada sidang kedua dengan menyerahkan berkas dari pihak management, dikarenakan berkas dari pihak management yang belum lengkap maka hakim dari sidang menyatakan untuk pihak dari management melengkapi berkas – berkas pada sidang ketiga yang dilaksanakan pada tanggal 18 maret 2015 dan dilanjutkan pada sidang keempat yang dilaksanakan tanggal 25 maret 2015 yaitu serahkan jawaban dari sidang replik.

Pada tanggal 01 april 2015 melanjutkan ke sidang kelima yaitu menyerahkan bukti – bukti pertama dari pihak pekerja dan penyerahan bukti – bukti kedua dari pihak pekerja dilakukan pada sidang ke enam yang dilaksanakan pada tanggal 08 april 2015 sedangkan untuk penyerahan bukti – bukti dari pihak management dilakukan pada sidang ke tujuh dan kedelapan yang dilaksanakan pada tanggal 15 april 2015 dan tanggal 22 april 2015, lalu sidang yang dilakukan pada bulan april terakhir adalah sidang ke sembilan yang dilaksanakan pada tanggal 29 april 2015 dengan agenda membawa dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yang dalam hal ini adalah PUK SPAI FSPMI PT Mortar Utama.

Sidang pada bulan mei dilakukan pada tanggal 06 mei 2015 yaitu sidang ke sepuluh dengan agenda membawa dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat yang dalam hal ini adalah Management PT Mortar Utama. Pada tanggal 11 mei 2015 yang dalam hal ini sudah masuk pada sidang ke sebelas dengan agenda kedua belah pihak baik dari pihak penggugat dan pihak tergugat membawa saksi ahli untuk sama – sama memberikan keterangan di depan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Masih di bulan mei 2015 dilanjutkan sidang kedua belas dengan agenda kesimpulan serta menjadi sidang terakhir di bulan mei 2015.

Sidang pada bulan juni 2015 dimulai kembali pada tanggal 03 juni 2015 yangdalam hal ini menjadi sidang ke tiga belas dengan agenda pembacaan keputusan dari hakim pengadilan hubungan industrial (PHI), pada hari tersebut pihak dari PUK membawa anggota seluruhnya yang sedang tidak bekerja untuk ikut serta menjadi saksi hidup saat pembacaan putusan oleh hakim pengadlan hubungan industrial.

Dalam putusan yang telah dibacakan oleh hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) bandung terdapat beberapa point yaitu :
1. Pihak Penggugat dipekerjakan kembali oleh pihak tergugat
2. Pihak Tergugat wajib membayarkan upah dari bulan april 2014 sampai dengan april 2015
3. Pihak tergugat wajib memberikan Tunjangan Hari Raya 2014 yang belum diberikan ke pihak penggugat
4. Masing – masing pihak ditunggu jawabannya atas hasil sidang putusan selama tujuh hari kedepan
Hari ini per tanggal 03 juni 2015 sejarah akan mencatat kembali bahwa kasus dari salah satu PUK yang ada di dalam kepengurusan Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kab./Kota Bekasi yaitu PUK SPAI FSPMI PT Mortar Utama dapat memenangkan kasus pertama yang masuk kedalam Pengadilan Hubungan Industrial.

Semoga ini menjadi pelajaran bagi kawan – kawan pekerja yang ada di Indonesia khususnya di Kab./Kota Bekasi agar tidak mudah menyerah dalam hal perjuangan dan terus mencari kebenaran hingga kita mendapatkan kebenaran yang sebenar – benarnya meskipun itu harus sampai instansi tertinggi di negara Indonesia tercinta ini dan juga semoga ini menjadi pelajaran bagi para pengusaha di Indonesia khususnya di Kab./Kota Bekasi agar tidak melakukan tindakan yang semena – mena terhadap para pekerjanya dan menjadikan salah satu mitra yang baik dalam menciptakan hubungan yang harmonis berazaskan pancasila antara pekerja dan pengusaha”ucap Maryanto.(Eka)

Pos terkait