JamkesWatch FSPMI dan BPJS Kesehatan KepWil IV Gelar Sosialisasi AKT 1%: Anak Keempat, Orang Tua dan Mertua Wajib Terjamin, Pekerja PHK Bisa Aktif 6 Bulan Tanpa Iuran

JamkesWatch FSPMI dan BPJS Kesehatan KepWil IV Gelar Sosialisasi AKT 1%: Anak Keempat, Orang Tua dan Mertua Wajib Terjamin, Pekerja PHK Bisa Aktif 6 Bulan Tanpa Iuran

Jakarta, KPonline–Dalam rangka mengoptimalisasi perluasan kepesertaan JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di perusahaan, BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi Program Anggota Keluarga Tambahan (AKT) di Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV, Jl. KH. Guru Amin No. 17 Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Widiyanti Utami selaku Asisten Deputi Bidang Kepesertaan dan Mutu Layanan* dan dilanjutkan pemaparan teknis oleh Erison selaku perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur.

Hadir dalam sosialisasi tersebut jajaran penggerak JKN dari JamkesWatch FSPMI:

DPN JamkesWatch FSPMI:
Tommy Juniannur, Faisal, Heru Purnomo

DPD JamkesWatch DKI Jakarta:
Cece Setia Mutamar, Dedy Nur Awang – Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT Ikapharmindo Putramas Tbk selaku JamkesWatch DKI Jakarta, Nurlaksono Aji

DPD JamkesWatch Tangerang Raya / Banten:
Sunarya, Sucipto, Nadif, M Hanafi

BPJS kesehatan Kedeputian wilayah IV (Banten,DKI jakarta ,Kalbar) Yesi Kumalasari,Widiyanti,Fitri Yesi Rahimi,Unting ,Tri ,Riky

Dalam pemaparannya, BPJS Kesehatan menegaskan Program AKT 1% adalah hak yang wajib dioptimalkan perusahaan. AKT 1% diperuntukkan bagi keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) yang meliputi *anak keempat dan seterusnya, Ibu, Bapak, dan Mertua* yang menjadi tanggungan dan tinggal serumah. Dengan tambahan iuran 1% dari upah, seluruh keluarga inti tambahan tersebut berhak mendapat perlindungan JKN penuh.

Selain AKT, BPJS Kesehatan juga memaparkan informasi krusial yang selama ini banyak tidak diketahui pekerja: *pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama maksimal 6 bulan tanpa perlu membayar iuran*, dengan syarat wajib melampirkan bukti dan dokumen PHK yang sah. Ini menjadi jaring pengaman vital agar pekerja korban PHK tidak langsung kehilangan akses kesehatan.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menginformasikan terkait *Peraturan Gubernur DKI Jakarta Terbaru yang berlaku di bulan Oktober 2026 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan*, yang akan berdampak pada kepesertaan warga DKI Jakarta.

Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta JamkesWatch aktif menyampaikan temuan di lapangan, mulai dari perusahaan yang menolak mendaftarkan orang tua dan mertua pekerja, hingga kasus pekerja PHK yang langsung dinonaktifkan kepesertaannya oleh HRD.

Sosialisasi ditutup oleh *dr. Yessi Kumalasari, MPH, AAAK, selaku Kepala BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV*, yang mengapresiasi sinergi JamkesWatch FSPMI sebagai mitra kritis dalam pengawasan JKN. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai komitmen kolaborasi untuk mengawal implementasi AKT 1% secara maksimal di wilayah DKI Jakarta dan Banten.