Jaksa Penuntut Umum Dianggap Masukkan Pasal Siluman Dalam Dakwaan Sidang Dugaan Kriminalisasi Dua Warga Watusalam

Pekalongan, KPonline – Sidang perdana dugaan kriminalisasi dua warga Watusalam Muhammad Abdul Afif dan Kurohman dikarenakan melakukan perlawanan terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Pajitex Pekalongan mulai digelar. Namun karena masih dalam kondisi pandemic, sidang tersebut digelar secara daring pada hari Rabu (27/10/2021) dengan menghadirkan kedua terdakwa dalam rutan.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang isinya ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.’

Dan pasal 406 ayat (1) KUHP yang bunyinya ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak, membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)’ junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Mendengar dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum menilai dakwaan penuntut umum kabur dan cacat secara hukum karena memasukkan pasal siluman didalamnya.

“Dakwaan penuntut umum kabur dan cacat secara hukum karena memasukkan pasal siluman didalamnya yaitu pasal 406 ayat (1) KUHP pasal 406 ayat (1) KUHP. Dan ini tidak pernah muncul pada proses penyidikan,” ungkap Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa.

“Apabila Penuntut umum tidak percaya dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP, seharusnya Penuntut Umum memutuskan untuk membebaskan terdakwa bukan malah menahan terdakwa dan memasukkan pasal siluman. Untuk itu kami dari Penasihat Hukum akan mengajukan eksepsi pada tanggal 03 November 2021,” lanjutnya.

Begitu juga dengan dua terdakwa yang menganggap pasal yang menjerat mereka sangat tidak manusiawi, mengingat aktivitas mereka yang melakukan penolakan dugaan pencemaran PT. Pajitex karena berdampak kepada istri dan anak mereka yang masih balita.

Terdakwa berharap agar Majelis Hakim dapat melihat secara jernih terhadap kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Pajitex. Bahwa upaya kriminalisasi tersebut merupakan upaya untuk membungkam warga yang sedang memperjuangkan lingkungan. (sup)

 

Foto : LBH Semarang