Iuran BPJS Kesehatan Naik per Hari ini, KSPI Tuntut Presiden Hingga Ketua DPR

Iuran BPJS Kesehatan Naik per Hari ini, KSPI Tuntut Presiden Hingga Ketua DPR

Jakarta, KPonline – Pemerintah kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai hari ini, 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Bacaan Lainnya

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.

Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp160 ribu, mandiri II Rp110 ribu, dan mandiri III Rp42 ribu per peserta per bulan. Hanya saja, pungutan iuran tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 20202 karena, Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut. Alasannya, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Sementara Presiden KSPI-FSPMI Said Iqbal mengatakan kenaikan itu melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya beberapa waktu lalu

Said Iqbal menambahkan BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi badan hukum publik sehingga harusnya pemerintah tidak bisa menaikkan iuran secara sepihak. KSPI sendiri telah melayangkan gugatan terhadap kenaikan BPJS Kesehatan ini.

Said Iqbal mengatakan jalur hukum melalui citizen law suit atau gugatan warga negara kepada pemerintah.

“Citizen law suit, gugatan warga negara untuk membatalkan kenaikan iuran [BPJS Kesehatan]. Kita tuntut Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR dan delapan menteri,” kata Said Iqbal