Ini 5 Langkah yang Akan Dilakukan KSPI Terkait TKA China

Ini 5 Langkah yang Akan Dilakukan KSPI Terkait TKA China

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, ada banyak TKA China yang bekerja di Indonesia, tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan sudah diatur beberapa syarat untuk TKA. Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan. Dengan demikian, TKA yang tidak memiliki keterampilan tidak boleh bekerja di Indonesia.

Syarat kedua, TKA yang memiliki keterampilan wajib didampingi tenaga kerja lokal asal Indonesia. Tujuannya agar terjadi transfer pengetahuan dan transfer pekerjaan. Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia yang mendampingi TKA bisa memiliki keterampilan yang sama dengan TKA yang didampingi. Ketika kemudian dalam rentang waktu tertentu si TKA kembali ke negara asalnya, pekerjaan yang ditinggalkan sudah bisa diisi oleh tenaga kerja lokal.

Bacaan Lainnya

Sedangkan syarat yang ketiga, TKA wajib memahami budaya dimana dia bekerja. Memahami budaya yang dimaksud adalah bisa berbahasa Indonesia.

Menyikapi isu maraknya TKA China, KSPI akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

1. Melakukan gugatan hukum citizen lawsuit terkait dengan keberadaan TKA China di PN Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan, karena sebagai warga negara buruh merasa dirugikan dengan adanya TKA China unskilled worker yang bekerja di Indonesia. Padahal, regulasi hanya memperbolehkan hanya TKA yang memiliki skill yang bekerja di Indonesia.

2. Membentuk posko pengaduan sebagai data perbanding dengan Kemenaker.

3. Mendesak DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami keberadaan TKA China.

4. Melakukan aksi pada tanggal 6 Februari 2017, yang salah satu isunya adalah menolak TKA China.

5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut bebas visa sebagai langkah awal untuk menghentikan unskill worker asal China. Secara bersamaan, KSPI mendesak Kemenaker untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. (*)