Imigrasi Panen TKA Ilegal asal China

Jakarta,KPonline – Lima warga negara China diamankan karena tak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian di Cirebon, Jawa Barat. Di Cirebon, lima WNA ini bekerja sebagai buruh pabrik.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, lima WNA itu tinggal di Blok Masjid RT 01 RW 03, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Bacaan Lainnya

Petugas bergerak karena ada laporan terkait aktivitas orang asing yang dinilai ilegal. “Dicek ke tempat kejadian perkara ternyata benar,” kata Yusri, Jumat (6/1) dalam keterangan tertulisnya.

Tiga orang ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di desa tersebut. Sementara dua lainnya ditangkap di sebuah pabrik kapur. Lima orang yang ditangkap adalah tiga pria Fan Chunyu, Sun Shuilai, Sun Dongjie, serta dua perempuan Zhang Hongmei, Liu Meihua.

Menurut Yusri, ada pemodal pabrik tersebut yang membawa lima warga China itu ke Cirebon untuk bekerja.Saat ditangkap, lima WNA itu tak bisa menunjukan paspor. Mereka hanya mengantongi surat keterangan domisili yang ditandatangani RT,RW dan kepala desa.

Lima orang warga China ini kini dibawa ke Kantor Imigrasi Cirebon untuk diperiksa.Penangakapan terhadap warga negara China juga terjadi Rabu lalu di Sukabumi, Jawa barat.
Tiga orang ditangkap petugas pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi di sebuah pabrik bata di Kecamatan Gunungguruh. Ketiganya merupakan teknisi mesin pembuatan bata berteknologi rendah.

Seperti diberitakan Antara, saat digeledah dan diperiksa, WNA China yang sudah enam bulan bekerja di pabrik itu tidak bisa menunjukan surat izin bekerja. Dalam paspor mereka hanya tercantum untuk kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar mengatakan, tiga WNA bernama Mingjie Chen, Hui Lin dan Jingui Lin itu kini ditahan ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi untuk menunggu proses pengembangan lebih lanjut.Dari Madiun, Jawa Timur, dua warga negara China diamankan Kantor Imigrasi kemarin. Mereka ditangkap karena menyalahi izin tinggal. Selama di Madiun, dua orang ini, Xiangxin Wei dan Yiquan Liang bekerja kantor distributor telepon genggam. Jika terbukti bersalah, mereka terancam dideportasi.Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah memulangkan dua warga negara China karena menyalahgunakan visa berkunjungnya untuk bekerja.

Keduanya adalah Weiqiang Zhao dan Zuo Yuo Wen. Mereka menyalahi izin dengan bekerja sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA Multi Solusi selaku anak perusahaan dari PT INKA (Persero) Madiun.( CNN)

Pos terkait