Hari Pencoblosan Kemarin Kamu Tak Libur, Wajib Dapat Upah Lembur

Jakarta, KPonline – Rabu, 15 Februari 2015, oleh Pemerintah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Karena itu, kamu tidak wajib bekerja. Bahkan jika dipaksa tetap bekerja dan sampai menghilangkan hak pilihmu, kamu bisa saja melaporkan secara pidana.

Jika kamu tidak libur dan tetap bekerja, maka harus dihitung lembur. Selain tentu saja, dispensasi waktu untuk melakukan pencoblosan.

Bicara soal kewajiban perusahaan membayar upah lembur saat libur Pilkada, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, Pengusaha menanggung kerugian akibat kebijakan pemerintah yang menetapkan jika 15 Februari 2017, saat berlagsungnya Pilkada serentak di 101 daerah sebagai Hari Libur Nasional. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian pengusaha ditaksir sekitar triliunan rupiah.

Dia beralasan, Pilkada hanya digelar di 101 daerah sehingga tidak adil bagi pengusaha dengan keputusan libur nasional ini. Dampak kerugian dirasakan bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada karena pengusaha harus mengeluarkan uang lembur untuk para pekerja yang tetap masuk dan bekerja di hari libur.

“Pabrik di daerah yang tidak menggelar Pilkada kan tidak mungkin libur, jadi mau tidak mau ngeluarin uang lembur yang cukup besar. Jadi ini tidak adil,” dia menjelaskan.

Sarman mengaku belum menghitung potensi kerugian dari penetapan libur nasional di 15 Februari. “Pabrik, kawasan industri kan banyak, itu full satu hari lembur. Kalau jumlah karyawan 2.000-3.000 orang, jadi bisa saja potensinya segitu (triliunan rupiah),” papar dia.

Begitulah pengusaha. Selalu menghitung untung rugi. Padahal Pilkada adalah pesta demokrasi, yang tidak seorang pun boleh merampas hak pilih kita. Pandangan bahwa yang libur adalah daerah yang sedang mengadakan Pilkada, saya rasa sebagai bentuk gagal paham.

Pilkada Bekasi, memang hanya diikuti oleh masyarakat Bekasi. Tetapi perlu diingat, ada masyarakat Bekasi yang bekerja di Bandung, Bogor, Karawang, atau daerah-daerah lain yang tidak menyelenggarakan Pilkada. Karena itu libur nasional saat Pilkada menjadi keharusan.