Hakim PHI Makassar Tolak Gugatan Indosat, Nyatakan PHK Batal Demi Hukum

Makasar,KPonline – Dadang Kurniawan, karyawan Indosat di Makasar yang telah mengabdi 20 tahun menolak PHK yang disodorkan perusahaan pada tanggal 14 Februari 2020, pihak perusahaanpun lantas membawa kasus PHK ini ke pengadilan.

Dadang bergeming. Bahkan,karyawan berprestasi cemerlang dan sering hadir di lokasi bencana untuk menjaga layanan telekomunikasi Indosat itu menggugat balik perusahaan.

Bacaan Lainnya

Hari Selasa, tanggal 2 Februari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Makasar telah membacakan putusannya pada persidangan yang terbuka untuk umum dengan amar putusan yang pada intinya menolak gugatan PHK perusahaan untuk seluruhnya

Lebih dari itu, Majelis Hakim juga memerintahkan PT Indoasat, Tbk untuk menempatkan kembali karyawan tersebut pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan ini dibacakan dan menghukum perusahaan untuk membayar upah karyawan . Serta menghukum perusahaan untuk memberikan hak normatif dan insentif yang seharusnya diterima oleh karyawan

Presiden Serikat Pekerja (SP) Indosat R. Roro Dwi Handayani, menyampaikan hormat, respect, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim PHI Makasar yang telah memenangkan pihak karyawan, dan putusan ini merupakan wujud kepastian hukum dan keadilan bagi semua.

“Putusan PHI Makasar telah sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKB PT Indosat sendiri. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, karena negara telah hadir melindungi hak-hak pekerja” ungkapnya.

SP Indosat juga meminta Direksi PT Indoasat, Tbk untuk menghormati dan menjalankan Putusan PHI Makasar yang telah memenangkan karyawan tersebut. Selain itu, SP Indosat menghimbau agar PT Indosat yang dimiliki asing dan dipimpin oleh CEO asing Ahmad Al Neama menghormati aturan ketenagakerjaan serta kesepakatan yang telah dibuat dengan Serikat Pekerja Indosat.

“kami merasa, sejak hadirnya CEO asing, penanganan ketenagakerjaan diduga tidak mengedepankan aspek humanis dan kepatutan, seperti PHK yang diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan, tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, dan dilakukan di kamar hotel hanya berduaan.”

“Kami akan terus mengawal kasus PHK ini hingga berkekuatan hukum tetap dan putusannya dijalankan sebagaimana mestinya “pungkasnya.

Pos terkait