Hak Jawab BPJS Kesehatan Bekasi atas berita Pasien BPJS Kesehatan Meninggal Dunia, Jamkeswatch Tuding Lambatnya Proses Administrasi

Menindaklanjuti adanya pemberitaan yang berjudul “Pasien BPJS KesehatanMeninggal Dunia, Jamkeswatch Tuding Lambatnya Proses Administrasi” dan “DPN Jamkeswatch Soroti Kasus Meninggalnya Peserta BPJS Kesehatan di Kota Bekasi” yang dimuat oleh koranperdjoeangan.com pada hari Jumat, 01 Maret 2024, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Pertama-tama kami turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh almarhum Sdr. Fauzi Kamil, yang diketahui adalah peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 24 Februari 2024.

2. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi melakukan tindak lanjut atas kejadian tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antara Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Layanan Kesehatan. Pada kasus kecelakaan lalu lintas ada koordinasi manfaat antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan dimana PT Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus lakalantas ganda sesuai dengan nilai santunan yang dibatasi suatu plafon tertentu sesuai regulasi. Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua apabila plafon PT Jasa Raharja (Persero) habis. Ketentuan jaminan yang dapat dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero) yakni sampai dengan Rp. 20.000.000,-. Jika korban lakalantas ganda membutuhkan biaya perawatan diatas itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung kelebihannya.

3. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi berkoordinasi dengan pihak keluarga pasien, pihak Rumah Sakit Primaya Utara, maupun pihak PT Jasa Raharja (Persero) dan secara paralel pasien mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit.
Kantor Cabang Bekasi
Jl. Veteran Nomor 62 Kota Bekasi
Telp. (021) 8896 9222, (021) 8896 9333
Fax (021) 8896 9292
Email : kc-bekasi@bpjs-kesehatan.go.id
Website: www.bpjs-kesehatan.go,id

4. Pasien juga sudah dijamin penuh oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua, sehingga tidak ada biaya pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada pasien. BPJS Kesehatan Cabang Bekasi juga sudah mengkomunikasikan hal ini kepada keluarga pasien dan keluarga memahami serta menerima penjelasan ini dengan baik.

5. Terkait dengan adanya iur biaya, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 68 ayat (1) bahwa Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya dan ayat (2) disampaikan bahwa dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang
menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.

Hal tersebut juga telah tercantum didalam surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Bekasi dengan Rumah Sakit di wilayah Kota Bekasi didalam pasal 4 nomor 4 tentang Kewajiban PIHAK
KEDUA (dalam hal ini adalah pihak Rumah Sakit) agar PIHAK KEDUA memberikan pelayanan dengan sikap ramah dan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan kedokteran dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku, termasuk memberikan informasi yang jelas atas setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan, tidak melakukan pembatasan hari perawatan selain atas indikasi medis, tidak meminta biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan pelayanan kesehatan tanpa membedakan antara Peserta JKN dengan pasien umum/lainnya.

Berdasarkan dengan penjelasan dari poin 1 sampai dengan poin 5 dan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Jawab”. Maka kami mohon agar Hak Jawab yang kami ajukan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Kepala Cabang

Irmajanti Lande Batara