Guru Divonis Penjara Karena Menyuruh Siswi Shalat Zuhur, Ini Reaksi PGRI.

Parepare, KPonline – Darmawati, guru mata pelajaran Agama Islam di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara gara-gara memarahi siswinya yang tidak menunaikan shalat.

Dikutip dari gosumbar.com, kasus ini bermula pada Februari 2017 lalu, ketika Darmawati mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu Shalat Zuhur. Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan shalat di musala.

Alumni STAIN Parepare ini mengaku memarahi para siswi tersebut dan memukul salah satu siswi bernama (AA) lantaran tak mau disuruh menunaikan Shalat Zuhur di sekolah.

”Saya memukulnya di bagian lengan tetapi tidak keras,” kata Darmawati.

Darmawati merupakan salah seorang guru PNS di Parepare yang bergelar magister dan sudah mengabdi selama belasan tahun. Ia juga tercatat sebagai pengurus Aisyiah dan KAHMI.

Atas tindakannya memarahi siswinya yang tidak shalat dan dibarengi pemukulan pada lengan yang menurutnya tidak keras, Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjatuhkan kepadanya hukuman penjara tiga bulan.

Bahkan sebelumnya Darmawati dituntut tiga tahun penjara.

Kasus yang menimpa guru Darma menjadi perhatian masyarakat Parepare. Berbagai elemen masyarakat sempat melakukan aksi solidaritas terhadap guru Darma. Antara lain dari jajaran Fakultas Hukum Umpar, Pemuda Muhammadiyah, IGI, PGHI, Koordinat Perjuangan Rakyat, HMI PGSD Parepare, PMI, IMM, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Umpar, HMJ BHS Inggris FKIP Umpar (EESA), Himaptika Matematika Umpar, Parependen, dan Nasyiatul Aisyah.

Mereka menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Parepare guna mempertanyakan vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap Darma.

Ketua PGRI Ranting SMAN 3 Parepare, Asmar menuturkan, awal pemukulan yang terjadi pada Februari lalu, keluarga korban memang marah.

”Kita sudah mempertemukan kedua belah pihak. Saat kejadian kita langsung datang ke Puskemas bersama beberapa guru dan menyampaikan minta maaf,” ujarnya.

Asmar menceritakan, dua bulan dicoba upayakan agar Darmawati datang minta maaf ke rumah siswinya, tetapi tak kunjung dilakukan.

”Pas bulan April, keluarga siswi akhirnya melapor ke polisi dan belakangan Bu Darmawati baru mau minta maaf, tetapi kasusnya sudah berlanjut,” ujarnya.

”Andi Tino (keluarga korban) sudah memaafkan, hanya masalah laporan di polisi, Bu Darmawati dipersilakan untuk mengurusnya sendiri,” jelas Asmar.

Kepala SMAN 3 Parepare, Andi Pallemmui mengatakan, dirinya prihatin atas kasus yang menimpa salah satu tenaga pengajarnya ini, tetapi menurutnya sudah dilakukan segala upaya untuk mendamaikan tetapi tak kunjung ada titik temu.

Sementara itu, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) Nasir Dollo menilai vonis terhadap guru Darma menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan Parepare.

”Putusan hakim terkait kasus Darmawati ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan yang akan membuat guru menjadi cuek dengan anak didiknya,” katanya.

Nasir menjelaskan, jika keadaan seperti ini terjadi, ke depannya bagaimana kondisi moral generasi yang ada.

”Saya tidak bisa bayangkan moral generasi berikutnya seperti apa,”

Langkah PGRI

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel, Wasir Thalib menilai putusan Pegadilan Negeri Parepare atas kasus yang menimpa Darmawati, Guru Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 3 Kota Parepare, tidaklah tepat.

Menurut Wasir, pihaknya sangat mengecam sikap orang tua siswa. Seharusnya, permasalahan tersebut dapat diselesaikan di internal sekolah, bukan justru secepatnya dibawa ke rana hukum.

“Saya sangat menyesali insiden ini. Masa seorang guru yang meminta siswanya salat, justru dipidanakan. Artinya masalah ini jangan terlalu cepat dibawa ke hukum, selesaikan dulu di sekolah,” kata Prof Wasir

Disatu sisi lanjut Prof Wasir, ia mendukung sistem pendidikan yang sudah diterapakan Darmawati, bukan hanya sekedar memberikan pelajaran, namun mendidik siswa-siswinya.

“Guru adalah orang tua kedua di sekolah, jadi salah kalau ia meminta siswanya salat?, dalam agama saja meperbolehkan. Sebenarnya, kalau guru mau mereka hanya kasih pelajaran saja, tidak usah mendidik, tapi tidak begitu,” jelasnya.

Melihat kasus yang menipa Darmawati, Wasir menilai aparat penegak hukum lebih mengutamakan Undang-undang Perlindungan Anak, ketimbang melihat UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

“Dalam Undang-undang itu, setiap guru wajib dilindungi dalam menjalankan tugas. Sedangkan peraturan menteri, guru diberikan kebebasan dalam memberikan sanksi ke peserta didik. Artinya UU tumpang tindih,” tambahnya.

Wasir menambahkan, pihaknya akan tetap mengawal dan mendampingi guru Darmawati hingga proses hukum selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. KISAH SUKSES
    Maaf Mengganggu Waktu dn Aktifitas Anda
    Perkenalkan Nama Saya NIDYA FEBRINA
    Guru di Sekolah Dasar LAMONGAN JAWA TIMUR
    Saya Menabdi 12 THN SebaGAIi Guru HONOR
    Ikut Tes CPNS 5 Kali tapi Selalu Gagal
    Bahkan Mengeluarkan Uang 65jt Tetap Hasilnya Nol
    Saya Hampir Putus asa Kebetulan Saya Ketemu
    dengan Teman Lama yg Sudah Jadi PNS, dn Saya Ceritakan
    Mengenai Nasib yg Saya Alami dn Katanya dia Juga Hampir-
    Sama Seperti Nasib saya dia Lulus Karna di Bantu Oleh
    Bpk.BIMA HARIA WIBISANA Beliau Selakuh kepala Pengadaan Tes CPNS
    Atau yg Dikenal Sebagai Kepala BKN Pusat Jakarta,dn teman saya
    Memberikan Nomor TLPN Beliau DN Sayapun Coba Menhubungi dn Beliau
    Menyuru Mengirim kan Berkas Saya Melalui Email BKN dn dua bulan
    Kemudian Ada Panggilan dari BKD DAERAH Katanya Saya sudah di Nyatakan
    Lulus Tentunya Saya Sangat Gembira Sekali Tampa Bantuan Beliau Entah
    Bagai Mana Nasib Saya,Nah Bagi Teman2 Yg gagal tes CPNS Atau yg Sulit
    Jadi PNS Coba Minta Bantuan Bpk.BIMA HARIA WIBISANA Nomor TLP;Beliau
    ( 0821-9427-7787 ) Siapa Tau Beliau Masih Bisa Membantu Anda terima kasih
    Semoga Sukses selalu…