Gonjang-ganjing Jagad UMK 2018 Jawa Timur

Dalang : Ki Tukang Kendang

Semenjak Gubernur Jawa Timur mengembalikan semua berkas rekomendasi dari Bupati/walikota di ring 1, maka bola api pengupahan terus menggelinding liar tanpa kejelasan.

Bacaan Lainnya

Rekomendasi Pasuruan yang awalnya tertinggi di Jawa Timur ternyata dikirimkan kembali oleh Bupati Pasuruan dengan dua angka usulan. Usulan pemerintah adalah sesuai PP 78 dan usulan serikat 3,86.

Rekomendasi Sidoarjo yang dikembalikan atas desakan serikat pekerja/buruh karena hanya sesuai PP 78 ternyata ada perubahan yang dikirimkan oleh Bupati Sidoarjo. Meski pemerintah tetap mengusulkan sesuai PP 78 namun Bupati juga mengusulkan besaran upah sektoral. UMSK untuk masing-masing sektor yang diusulkan sebesar 11%, 8% dan 6%.

Namun tragisnya, dalam gugatan penetapan UMSK tahun 2017 di pengadilan PTUN, pemerintah kalah oleh APINDO Pasuruan. Ini bisa menjadi kendala dalam penetapan UMSK tahun 2018. Belum lagi adanya surat dari kepala Disnakerprop yang isinya menafsirkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal Perda yang mengatur UMSK, Kadisnakerprop menafsirkan bahwa penetapan usulan UMSK oleh dewan pengupahan karena tidak adanya asosiasi sektor adalah salah dan melanggar ketentuan. Belum ada keterangan jelas, apakah ini bentuk konspirasi agar UMSK tidak ada lagi di bumi Jawa Timur.

Untuk Surabaya sudah dipastikan, bahwa Risma mengusulkan UMK sesuai PP 78. Ghoibnya dewan pengupahan menjadi sorotan tajam karena perbedaan nilai survey KHL dengan serikat pekerja. Tidak tanggung-tanggung selisihnya hampir 1 jutaan.

Setali tiga uang, Bupati Mojokerto dan Gresik juga mengusulkan nilai yang sama, sesuai PP 78. Sama-sama pecah kongsi dalam pergerakan buruhnya, antar serikat pekerja tidak ada kesepahaman dan jalan sendiri-sendiri. Bedanya di Mojokerto ada usulan upah cluster yang didukung oleh sebagian serikat pekerja.

Clusterisasi upah di Mojokerto adalah hasil desakan apindo kepada Pemda. Ini akan dikuatkan dengan segera membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah. Ada 3 clusterisasi yang ditawarkan;
1. Perusahaan multinasional yang mampu akan menerapkan pengupahan sebesar 10-15% diatas UMK.
2. Perusahaan yang hanya mampu membayar UMK maka diwajibkan membayar sesuai UMK.
3. Perusahaan padat karya/UMKM maka boleh membayar upah dibawah UMK minimal sebesar UMP.

Gonjang-ganjing upah 2018 ini menyebabkan pecahnya gerakan buruh, banyak serikat tiba-tiba mandul, masuk angin atau goblok mendadak karena berbagai wacana dan tawaran yang melenakan. Lebih jancuknya lagi, terindikasi adanya konspirasi busuk beberapa oknum yang ingin mengobok-obok UMK 2018 untuk kepentingan pribadi dan politik.

Jagad buruh di Jawa Timur sedang bergemuruh memeram hasrat kaum kecil yang terjepit. Imbas kenaikan listrik, kebutuhan bahan pokok dan pajak harus diperparah lagi oleh tampilnya dagelan politik serta anekdot diluar nalar yang sedang di ludruk kan oleh pemerintah pusat.

Apabila Pemerintah Propinsi tidak tanggap bahwa upah adalah nadi rakyat maka diramalkan akan munculnya goro-goro yang lebih besar. ” Ngunu yo ngunu, Ning ojo ngunu,” kata pak dalang meniru ucapan sang Semar. Lucunya Petruk cuma ongkang-ongkang sambil tertawa cekikikan menghitung survey pencalonan, bukan survey kebutuhan rakyat untuk hidup minim, seminim-minimnya.

Bumi gonjang-ganjing, langit katon kelap kelip ongggg…..

 

Pos terkait