Pekanbaru, KpOnline- Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau bersama sejumlah Konsulat Cabang (KC) FSPMI di Riau menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Instruksi Aksi Daerah Serempak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI Nomor 00551/Org/DPP FSPMI/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan DPW FSPMI Riau Nomor 0013/DPW FSPMI/RIAU/IX/2026, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, depan Kantor DPRD Provinsi Riau.
Aksi akan dipusatkan di dua lokasi, yakni Kantor DPRD Provinsi Riau dan Kantor Gubernur Riau. DPW FSPMI Riau memperkirakan jumlah peserta mencapai sekitar 500 orang.
Adapun organisasi yang disebut sebagai pelaksana aksi terdiri dari DPW FSPMI Riau, KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, KC FSPMI Kabupaten Siak, KC FSPMI Kota Dumai, dan KC FSPMI Kabupaten Rokan Hulu.
Sejumlah Tuntutan
Dalam instruksi aksi tersebut, FSPMI membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Di antaranya, meminta rekomendasi dari DPRD Provinsi Riau kepada DPR RI agar segera mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
FSPMI juga menyampaikan tuntutan terkait penetapan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5–9 persen, serta tuntutan mengenai UMSK/UMSP 2027.
Selain itu, massa aksi membawa tuntutan terkait pajak JHT 0 persen, penolakan terhadap ketentuan pesangon 0,5 persen, serta meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing).
Tidak hanya menyangkut kebijakan ketenagakerjaan, FSPMI Riau juga membawa persoalan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Salah satunya adalah tuntutan pembatalan PHK terhadap Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN, Abdul Halim.
FSPMI juga mendesak Disnaker Provinsi Riau agar berperan sebagai sarana penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan buruh, khususnya pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.
Dalam suratnya, DPW FSPMI Riau turut menyampaikan bahwa surat instruksi aksi tersebut dapat menjadi dasar bagi manajemen perusahaan untuk memberikan surat dispensasi bagi perangkat, pengurus, maupun anggota serikat pekerja FSPMI yang mengikuti kegiatan organisasi.
Aksi ini merupakan bagian dari agenda konsolidasi gerakan FSPMI di daerah dalam menyampaikan aspirasi pekerja secara damai kepada pemerintah dan lembaga terkait.