Sumbawa, KPonline-9 Mei 2021. Para pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Boak, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang belum memenuhi tanggungjawab terhadap hak para pekerjanya.
Jelang perayaan Idul fitri tahun 2021, PUK SPEE PT. Sumber Rejeki Power melakukan mogok kerja, aksi ini dilakukan di perusahaan PLTD Boak, Sumbawa, NTB. Para pekerja perusahaan tersebut menuntut segera di realisasikannya pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021, sebab hingga H-4, THR para pekerja belum juga di berikan oleh pihak perusahaan.
Wawan, salah satu pekerja yang melakukan aksi mogok kerja menuturkan “gaji kami belum di berikan oleh pihak perusahaan, belum lagi THR yang menjadi hak kami sampai saat ini juga belum di berikan kepada kami”
“Gaji kami juga pernah dibayar dengan cara di cicil oleh perusahaan, bahkan tahun lalu THR kami di berikan H-1 hari raya, padahal jelas dalam PP 78 tahun 2015 pasal 7 ayat 2, tunjangan hari raya wajib di bayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya” lanjut Wawan.
“Ini bukan pertama kalinya terjadi pada kami, artinya tiga tahun lebih lamanya kami mengalami pembayaran upah selalu telat, bahkan di cicil” tegas Wawan, yang juga merupakan ketua PUK SPEE FSPMI PT. SRP.
Aksi mogok kerja oleh karywan PLTD, Boak, mendapat dukungan dari ketua bidang hukum dan advokasi FSPMI Sumbawa, Rusman Rabbarani, ia menuturkan “aksi mogok kerja ini tidak akan berhenti sampai dengan upah dan THR pekerja diterima, padahal jelas amanat UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 bahwa perusahaan wajib memberikan apa yang menjadi hak pekerja, termasuk upah dan THR”.
Rasa kekecewaan pekerja juga di sampaikan kepada pihak pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumbawa, “kami sangat kecewa kepada pemerintah dan DPRD, karena sejauh ini dari mereka tidak ada tindakan sama sekali untuk mengupayakan agar hak kami bisa dipenuhi, padahal kami sudah menyuratinya” pungkas Wawan.
Sampai hari ini, aksi mogok kerja tersebut berdampak pada lumpuhnya operasional perusahaan, sehingga tidak ada aktivitas pekerjaan. Para pekerja perusahaan tersebut juga sudah melakukan aksinya selama 6 hari lamanya dan di perkirakan akan berlanjut hingga ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai hak para pekerja yang belum di penuhi.
(Agus W)