FSPMI Sumut Tolak Tenaga Kerja China di PLTU Paluh Kurau

FSPMI Sumut Tolak Tenaga Kerja China di PLTU Paluh Kurau

FSPMI Sumut Tolak Tenaga Kerja China di PLTU Paluh Kurau

MEDAN,KPOnline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menolak kehadiran ribuan tenaga kerja kasar (buruh) asing dari China. Para buruh tersebut ditengarai dipekerjakan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2×150 MW di Paluh Kurau, Kec.Hamparan Perak, Kab. Deliserdang.

Bacaan Lainnya

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, kepada Wartawan, Rabu (3/8/2016), mengatakan kehadiran para buruh asing dari China tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi No.12/2014 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan Undang – Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003

images (1)

Selain itu kehadiran mereka juga membuat tingkat pengangguran di Sumut semakin bertambah.“Kita dengan tegas menolak pekerja asing asal China yang non skill dipekerjakan di PLTU Paluh Kurau. Kalau hanya pekerja kasar, ngapain jauh-jauh didatangkan dari China. Toh di daerah kita masih banyak pengangguran,” tegas Willy.

Disebutkannya, jika hal ini dibiarkan, maka bangsa atau putra daerah akan semakin sulit mencari pekerjaan nantinya. Mungkin hal ini tidak hanya terjadi di PLTU saja, tetapi masih banyak nantinya perusahaan di Sumut yang menggunakan tenaga kerja asing non skill tersebut.

“Kita minta pemerintah tegas dalam hal ini. Jangan tutup mata. Kita juga akan melakukan aksi unjuk rasa di Sumut, menolak datangnya buruh asing ini,” tegas Willy.Dia berharap, pemerintah harusnya sadar sejarah, buruh China mempunyai catatan buruk di negeri ini. Ketika mereka sudah masuk, maka mereka akan menetap selamanya.

“Pemerintah harus segera menindak dan melakukan pemeriksaan, dalam hal ini Dinas Tenagakerja bidang tenaga kerja asing. Bisa saja distop langsung pekerjaan mereka dan segera dideportasi selain ada sangsi pidana ketenagkerjaan di sana,”ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Permenakertrans nomor 12 tahun 2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing, lanjut Willy, hanya pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjaan harus kompeten.

“Dalam beleid baru, TKA harus menunjukkan sertifikat kompetensinya. Sesuai pasal 26 Permenakertrans, ini menjadi syarat untuk mempekerjakan TKA. Kompetensi itu antara ain dibuktikan lewat sertifikat, jadi yang tidak memiliki skill tidak boleh dipekerjakan di sini,”tegasnya.

Dan willy menyampaikan, pihaknya mewakili buruh di Sumut, akan melayangkan surat protes tegas kepada Instansi Pemerintah dan pihak terkait tenaga kerja asing. Pihaknya juga akan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa apabila protes mereka di abaikan.

” Hari ini surat protes akan kita layangkan ke pada Pemprov Sumut, Imigrasi, Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja. Karena ada dugaan pidana ketenagakerjaan tentang tenaga kerja asing disana. Jika Intansi tersebut tak tindak lanjuti protes kita, maka kita akan lakukan aksi unjuk rasa besar – besaran” tegas mahasiswa semester akhir di Fakultas Hukum Universitas UPMI Medan ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh,proyek pembangunan PLTU 2×150 MW di Paluh Kurau, yang dikerjakan PT Mabar Elektrindo bekerjasama dengan perusahaan asal China Shanghai Electric Power Construction Co Ltd ditengarai telah mempekerjakan ribuan tenaga kerja kasar (buruh) asing dari China.

Diduga, ribuan pekerja PLTU Paluh Kurau ini adalah tenaga kerja asing asal China yang tidak dibekali izin kerja dari instansi terkait,sehingga ini jelas-jelas merugikan angkatan kerja lokal yang masih banyak dibelenggu tingginya pengangguran