FSPMI Jember Kawal Sidang MK Uji Formil UU Cipta Kerja Serta Suarakan Isu Daerah

Jember, KPonline – Selasa, 19 Oktober 2021. Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Melaksanakan Aksi Virtual intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) . Mengawal sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Bacaan Lainnya

Sidang yang berkelanjutan saat ini yaitu mendengarkan keterangan saksi DPR, Seperti yang kita ketahui bersama bahwa FSPMI Jember salah satu dari peserta yang ikut dalam intruksi DPP untuk melakukan pengawalan Sidang UU Cipta Kerja dengan melalui virtual.

Di laksanakan di halaman Perusahaan PT Indomarco Prismatama, Yang beralamat Jl. Pier Tendean No. 99A Sumbersari, Kabupaten Jember.

Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Memakai masker, jaga jarak dan memakai handsanitaizer. Aksi berjalan dengan lancar dan tertib.

Berikut ini Beberapa tuntutan buruh nasional dan tuntutan buruh di Daerah :

  1. Batalkan UU Cipta Kerja Karna menyengsarakan kaum buruh di tengah pandemi COVID-19.
  2. Cegah Ledakan PHK.
  3. Berlakukan UMSK 2021.
  4. Bayarkan Upah lembur para pekerja/buruh yang terbukti telah melebihi jam kerja normal (40 jam/minggu) terhitung selama ada hubungan kerja.
  5. Hentikan segala bentuk eksploitasi terhadap seluruh pekerja/buruh, dengan menerapkan sistem kerja 40 jam/minggu, selebihnya harus dibayar lembur
  6. Hentikan segala bentuk diskriminasi, baik dalam bentuk surat peringatan (SP), mutasi dll

7.Hentikan larangan kepada pekerja/buruh untuk menjalankan kegiatan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya

Bukan hanya menyuarakan isu nasional. Mereka juga menyuarakan beberapa isu-isu daerah yang saat ini terjadi di perusahaan PT Indomarco Prismatama.

Nofi Cahyo H,Selalu Konsulat Cabang FSPMI Jember menekankan kembali dalam orasinya didepan kantor indomarco prismatama “Kami menuntut kepada pemerintah Kabupaten Jember untuk merekomkan UMK dan UMSK tahun 2021 – 2022, jangan sampai UMK tidak naik seperti tahun 2021”.

“Bayarkan Upah lembur karyawan sesuai dengan Surat Panggilan Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur”. Imbuhnya

Lanjut Nofi, ” Hentikan larangan pekerja/buruh hususnya karyawan toko melaksanakan beribadah Sholat jum’at. Dengan bukti salah satu anggota Toko menutup toko untuk melakukan  sholat jum’at di kenakan sangsi Surat Peringatan (SP) 1″.

Rosi

Pos terkait