FSPMI dan Partai Buruh Batam Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Omnibus Law

Batam,KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Kota Batam kembali menggelar aksi unjak rasa pada Senin (7/2/22).
Unjuk rasa ini adalah rangkaian HUT FSPMI Ke 23 yang jatuh pada tanggal 6 Februari 2022 .

Di depan Gedung Graha Kepri Suprapto selaku salah Koordinator Aksi dan juga Panglima Koordinator Daerah Garda Metal membuka unjuk rasa dan menyampaikan tuntutan aksi hari ini.

Bacaan Lainnya

Suprapto menyampaikan ” Hari ini kita FSPMI serentak di beberapa wilayah Indonesia melakukan unjuk rasa ,hal ini juga di lakukan dalam rangkaian HUT FSPMI ke 23 , FSPMI adalah organisasi pergerakan yang akan terus bergerak melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang tidak memihak kepada buruh “.

Suprapto juga menyampaikan dalam orasinya yaitu tuntutan aksi kali ini adalah 1.Tolak UU OmnisbusLaw UU Cipta Kerja yang Inkonstisional bersyarat. 2.Gugat UMK 2022 yang sudah ditetapkan Gubernur .

Dalam aksi hari ini juga hadir dan menyampaikan orasinya Alfitoni Ketua Exco Provinsi Kepri Partai Buruh beserta Masrial Wakil Ketua Exco Provinsi Kepri .

Dalam orasinya Alfitoni menyampaikan bahwa saat ini kebijakan UU Omnisbuslaw memiskinkan masyarakat khususnya Buruh dengan UU Omnisbuslaw Cipta kerja ,

“Hampir mayoritas Partai di Senayan ( DPR-RI) tidak ada yang menolak UU Cipta Kerja tersebut “ Ungkapnya.

Alfitoni menambahkan dengan tidak keberpihakkan Partai yang ada saat ini maka Buruh harus punya gerbong, punya rumah sendiri dan punya partai sendiri untuk memastikan suara kaum buruh betul bisa menentukan kebijakan- kebijakan politik. (Gusril)

Pos terkait