FSPMI Bekasi Kembali Serukan Solidaritas Untuk Buruh Padama

Jakarta, KPonline – Senin (30/10/2017), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi kembali menginstruksikan aksi solidaritas untuk PUK SPAI FSPMI PT Padama Bahtera Labelindo di kawasan Gobel, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Aksi ini adalah aksi lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Bahkan apabila tidak juga mencapai kesepakatan antara PUK dan manajemen PT Padama Bahtera Labelindo, aksi solidaritas akan terus di lanjutkan dan dibuat bergilir tiap tiap PUK untuk bersolidaritas setiap harinya.

Sebelumnya pada hari kamis lalu aksi solidaritas sudah di lakukan, namun belum juga ada titik temu.

Berikut adalah dugaan pelanggaran hukum perburuhan di Padama, menurut serikat pekerja.

Pertama, status pekerja tidak sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. Pekerja dengan masa kerja 3 hingga 8 tahun masih berstatus sebagai karyawan kontrak.

Kedua, perusahaan melakuan PHK secara sepihak terhadap Ketua PUK SPAI FSMI PT Padama Bahtera Labelindo, 7 orang pengurus, dan 24 anggota serikat pekerja di perusahaan tersebut. Ironisnya, PHK ini dilakukan hanya secara lisan.

Ketiga, adanya pemotongan upah yang diindikasikan sebagai iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi kartu BPJS Kesehatan tidak atif. Selain itu, sebagaian karyawan tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, adanya penundaan upah oleh perusahaan apabila pekerja dianggap melakukan kesalahan.

Kelima, adanya pemotongan upah ketika pekerja tidak masuk bekerja. Meskipun pekerja beralasan sakit dan dibuktikan dengan suarat keterangan dokter.

Keenam, tidak adanya hak cuti bagi pekerja bilamana tidak masuk kerja dikarenakan kepentingan yang diatur dalam Undang-Undang. Upah pekerja tetap dipotong meskipun karyawan menikah dan keluarga karyawan meninggal.

Ketujuh, selama training 3 bulan baru mendapatkan upah setelah masa training dinyatakan lulus oleh pihak perusahaan.

Kedelapan, tidak adanya tempat untuk sarana ibadah (mushola/masjid)

Kesembilan, tidak disediakan baju seragam.

Kesepuluh, jam kerja tidak sesuai dengan UU 13/2013. Meskipun buruh bekerja lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, tidak dibayarkan upah lemburnya.

Pos terkait