Exco Partai Buruh Pamekasan: Pentingnya Buruh Berserikat dan Dapatkan Hak Jaminan Sosial

Exco Partai Buruh Pamekasan: Pentingnya Buruh Berserikat dan Dapatkan Hak Jaminan Sosial

Jakarta, KPonlie–Kemenangan Partai Buruh dalam judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja membawa angin segar bagi buruh di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 168 telah meminta pemerintah dan legislatif untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun ke depan.

Menanggapi putusan tersebut, Exco Partai Buruh Pamekasan, Arif Fahrudin, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawal implementasi keputusan MK. “Kami sempat bertemu dengan Pj Bupati Pamekasan untuk memastikan pemerintah daerah turut serta dalam mengawal putusan MK. Alhamdulillah, Pj Bupati merespons dengan sangat baik,” ujar Arif saat diwawancarai oleh Perhimpunan Jurnalis Rakyat (Pijar) dalam Rapat Kerja Nasional Ke-2 Partai Buruh di Jakarta, pada 19 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Arif Fahrudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan bupati terpilih periode 2025-2030. Dalam pertemuan tersebut, mereka mendapatkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan di Pamekasan yang belum memiliki serikat pekerja atau serikat buruh.

“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik dengan bupati terpilih maupun Disnakertrans Pamekasan, untuk mendata perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja atau serikat buruh. Ini langkah penting agar buruh memiliki perlindungan dan hak yang lebih baik,” jelasnya.

Arif juga menyoroti dampak dari tidak adanya serikat pekerja di suatu perusahaan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, ketika tidak ada serikat pekerja, perusahaan dapat dengan mudah mengabaikan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ketiadaan serikat pekerja membuat perusahaan lebih leluasa untuk tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat merugikan buruh, karena mereka kehilangan akses terhadap jaminan sosial yang seharusnya mereka dapatkan,” tegas Arif.

Ke depan, Partai Buruh Pamekasan akan terus memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Melalui audiensi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak perusahaan yang membentuk serikat pekerja dan mematuhi aturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan buruh di Pamekasan dapat meningkat, serta terciptanya kondisi kerja yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh pekerja.

Pos terkait