Jakarta, KPonline — Pendidikan Advokasi Perempuan FSPMI menegaskan bahwa perjuangan pekerja perempuan tidak cukup dengan keberanian bersuara, tapi wajib ditopang kecakapan hukum. Materi kritis itu dipaparkan narasumber Eka Herawati, S.H., di Kantor DPP FSPMI Lantai 3, Selasa (27/10/2026).
Meski harus menempuh perjalanan jauh dari Jawa Timur, Eka Herawati yang juga pengurus Departemen Perempuan dari sektor SPAI tetap hadir memenuhi undangan. Kehadirannya bukan sekadar mengisi sesi, melainkan mentransfer kerangka hukum advokasi yang selama ini kerap menjadi titik lemah gerakan buruh perempuan.
Dalam pemaparannya yang gamblang, jelas, dan mudah dipahami, Eka mengurai akar persoalan. Banyak kasus pekerja perempuan kalah bukan karena tidak benar, tapi karena tidak paham jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ia menegaskan dasar hukum utama PPHI di Indonesia adalah UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang didukung UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam regulasi Cipta Kerja.
Dari regulasi itu, Eka membedah empat jenis perselisihan yang paling sering menjerat buruh perempuan. Perselisihan Hak terkait penafsiran hak dan peraturan, Perselisihan Kepentingan terkait syarat kerja, Perselisihan PHK akibat pengakhiran kerja sepihak, dan Perselisihan antar serikat pekerja terkait keanggotaan dan hak berserikat.
Tahapannya harus tertib dan tidak bisa dilompati. Menurut UU PPHI, langkah pertama yang wajib adalah perundingan Bipartit – musyawarah langsung antara pengusaha dan pekerja/serikat. Batas waktunya tegas, paling lama 30 hari kerja. Jika sepakat, hasilnya menjadi Perjanjian Bersama yang mengikat hukum. Jika gagal, baru dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Jika bipartit deadlock, masuk jalur Tripartit di luar pengadilan. Eka menjelaskan tiga opsi. Mediasi yang ditengahi mediator netral Disnaker dan berlaku untuk keempat jenis perselisihan dengan proses maksimal 30 hari kerja. Konsiliasi untuk kepentingan, PHK, dan antar serikat, serta Arbitrase yang putusannya final and binding untuk kepentingan dan antar serikat.
Jika Anjuran Tertulis mediator ditolak atau tidak ada kesepakatan, barulah gugatan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah hukum tempat pekerja bekerja. Majelis Hakim PHI wajib memutus paling lambat 50 hari kerja sejak sidang pertama, dengan jadwal sidang biasanya dua kali seminggu.
Untuk membuat materi lebih mengigit, Eka mengangkat contoh kasus konkret Gugatan PHK Sepihak. Penggugat Sulastri, Staf Pengadaan PT Sejahtera, di-PHK melalui Surat No.20/Pers.S/X/2017 tertanggal 10 Oktober 2017 dengan tuduhan kesalahan berat meninggalkan pekerjaan tanpa izin. Padahal ia memiliki izin sakit dari Kepala Bagian. Upah tidak dibayarkan sejak 11 Oktober 2017, dan upaya bipartit hingga mediasi di Disnaker deadlock.
Dalam kasus seperti ini, petitum yang diajukan ke PHI harus tajam: menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan batal surat PHK, menghukum tergugat untuk mempekerjakan kembali pada posisi semula atau membayar pesangon/kompensasi, membayar upah selama proses perselisihan, hingga uang paksa (dwangsom) jika lalai melaksanakan putusan, serta subsider ex aequo et bono.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan. Sesi tanya jawab dan feedback berlangsung dinamis, berbagai pertanyaan kritis muncul, mencerminkan tingginya minat kader perempuan untuk tidak hanya paham hak reproduktif dan kesetaraan, tapi juga mahir menggunakan hukum sebagai senjata advokasi.
“Advokasi perempuan itu bukan hanya soal empati pada korban pelecehan, cuti haid, atau ruang laktasi. Tapi soal memastikan ketika seorang perempuan di-PHK sepihak karena hamil atau sakit, kita tahu harus ke mana, pakai pasal apa, dan menuntut apa di PHI. Tanpa itu, kita hanya berteriak di luar pagar pengadilan,” tegas Eka.
Kehadiran Eka Herawati di tengah keterbatasan jarak menjadi penanda bahwa pendidikan advokasi perempuan FSPMI bergerak dari wacana ke kompetensi teknis – dari sekadar paham isu, menjadi mampu memenangkan perkara.