Dugaan Korupsi di Proyek Outsourcing PLN

Salah satu tuntutan serikat pekerja dalam May Day adalah hapus outsourcing.

Bekasi, KPonline – Diduga karena korupsi, kolusi, hingga nepotisme; outsourcing di lingkungan PLN semakin liar. Anggaran untuk pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja OS PLN sangat besar, sehingga rentan dikorupsi.

Misalnya terkait upah untuk pekerja OS PLN, yang pembayarannya dengan berdasarkan borongan/harian. Padahal seharusnya mendapat gaji bulanan.

Bacaan Lainnya

Tidak jarang ada keluhan, ada upah pekerja yang dikurangi atau hak-haknya yang tidak dibayarkan (lembur, tunjangan-tunjangan, pesangon, DPLK, BPJS dll).

Hal lain adalah dikuranginya fasilitas kerja atau diberikan alat kerja yang tidak sesuai standar juga APD dan alat penunjang K3 yang tidak lengkap bahkan tidak diberikan secara berkala yang terkadang pekerja harus memakai walaupun dalam keadaan sudah rusak bahkan sampai pekerja OS PLN harus membeli sendiri.

Hasil penelitian Hambatan Berbisnis di Indonesia dari World Economic Forum (WEF) tahun 2019 ini membantah bahwa tuntutan upah buruh yang besar dianggap sebagai penghambat investasi. Ketika kaum pekerja menuntut kesejahteraan untuk upah layak, kaum pekerja selalu dicap sebagai penghambat investasi oleh penguasa.

Bahkan sebenarnya pada level terbawah penyebab investasi seperti yang disampaikan oleh WEF ini yaitu ‘Etos Kerja yang buruk’ lebih jelasnya karena buruknya pola manajerial yang ada di PLN. Ketidakpedulian atau pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi pada pekerja OS PLN terlihat sangat kontras

Pola manajerial yang terjadi adalah akibat penempatan posisi manajemen yang tidak profesional atau tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan pada posisinya.

Misalnya posisi jabatan yang diisi oleh pegawai PLN yang baru dan tidak berpengalaman di lingkungan kerjanya yang baru.

Untuk manajerial di vendor OS PLN juga memiliki masalah yang sama dan malah lebih buruk lagi. Sehingga mengelola pekerjaan dilakukan dengan cara mengancam dan menakut-nakuti pekerja tanpa melakukan evaluasi jika suatu pekerjaan tidak dapat terlaksana sesuai target atau targetnya yang memang mustahil untuk tercapai.

Puncaknya pekerja OS PLN sampai tidak berani menyampaikan masalah yang sebenarnya bisa membahayakan nyawanya sendiri.

Salah satu perusahaan vendor OS PLN, PT. Haleyora Powerindo (HPI) ketika diarahkan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah justru memberikan sinyal perusahaan tidak sanggup memberikan upah yang lebih baik sebagaimana amanat dari PP 78 tahun 2015.

Padahal sempat tersebar video penyampaian keuntungan perusahaan PT. HPI tahun 2017 mencapai Rp. 1,7 triliun dan infonya keuntungan tahun 2018 mencapai lebih dari 2 triliun rupiah dan berencana membeli gedung untuk kantor baru perusahaan.

Salah satu masalah yang sangat penting namun justru tidak terlalu diperhatikan oleh perusahaan untuk menunjang agar pekerjaan mencapai target yang diinginkan adalah terkait K2 & K3.

Sehingga dalam catatan Tim Nasional Pekerja PLN yang dibentuk oleh PPEE FSPMI sudah terdapat lebih dari 15 kali kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja OS PLN, sebagiannya adalah korban sampai meninggal karena terjatuh akibat tersengat listrik bertegangan menengah 20.000 Volt. (Deddy)

Pos terkait