Dua Puluh Ribu Lebih Wakil Rakyat Akan Segera Dilantik

Jakarta, KPonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara nasional anggota dewan terpilih periode 2024 -2029 beberapa waktu yang lalu. Lantas, kapan jadwal pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024-2029?

Seperti diketahui bersama bahwa pelantikan termasuk dalam tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan di atas, berikut ini rincian jadwal pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029 :

1. Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing daerah
2. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024
3. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilaksanakan padatanggal 20 Oktober 2024

Hasil penelusuran koran perdjoeangan bahwa dalam pemilu 2024 ditetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut :
1. DPR RI sebanyak 84 dapil dan 580 kursi
2. DPRD Provinsi sebanyak 301 dapil dan 2.372 kursi
3. DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dan 17.510 kursi

Sehingga dengan demikian total dapil dan kursi pada pemilu legislatif 2024 sebanyak 2.710 dapil dan 20.462 kursi. Usai dilantik tentu rakyat akan menunggu kinerja sesuai janji saat kampanye beberapa waktu yang lalu.

Sementara Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Selanjutnya diketahui bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih.

Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur.

Dan Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024 dengan total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Harapan rakyat Indonesia siapapun yang terpilih sebagai wakil rakyat maupun kepala daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah, tugas dan tanggungjawabnya demi kemajuan bangsa Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. (Dikutip dari berbagai sumber)