DPD Jamkeswatch Kota Bekasi Audiensi dengan BPJS Ketenaganerjaan Kota Bekasi Bahas Pelindungan dan Hak Pekerja 

DPD Jamkeswatch Kota Bekasi Audiensi dengan BPJS Ketenaganerjaan Kota Bekasi Bahas Pelindungan dan Hak Pekerja 

Bekasi, KPonline – DPD Jamkeswatch Kota Bekasi menggelar audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, prosedur klaim kecelakaan kerja, serta kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (26/10/2026)

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, A. Fauzan, Kabid Birokrasi dan Institusi Esra Nababan, serta Kabid Pelayanan Kepesertaan Elya. Sementara itu, dari DPD Jamkeswatch Kota Bekasi hadir ketua DPD jamkeswacth kota Bekasi Ahmad Mulyono (Ayon), sekertaris DPD jamkeswacth kota Bekasi Mugito dan pengurus DPD jamkeswacth kota Bekasi antara lain Wahyu, Irwan, Idris, Yuli, dan Agus.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, A. Fauzan, memaparkan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja. Selanjutnya, Elya menyampaikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Audiensi juga membahas kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua pihak turut mendiskusikan optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) oleh penanggung jawab atau PIC badan usaha agar proses pendaftaran pekerja berjalan tepat waktu dan tidak terjadi penundaan kepesertaan.

Selain itu, ditekankan pentingnya pelaporan kasus kecelakaan kerja sesegera mungkin, maksimal 2 x 24 jam hari kalender, disertai kelengkapan dokumen yang diperlukan agar proses penanganan dan pengajuan klaim dapat berjalan sesuai prosedur.

Ayon mengatakan audensi ini adalah langkah penting untuk menjaga hubungan baik antara DPD jamkeswacth kota Bekasi dengan BPJS ketenagakerjaan kota Bekasi

“Melalui audiensi ini, DPD Jamkeswatch Kota Bekasi berharap koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik, sehingga hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi dan tidak ada pekerja yang dirugikan akibat keterlambatan pendaftaran maupun pelaporan kecelakaan kerja.”