Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Makar Hari Kamis, Said Iqbal Minta Dimajukan Hari Selasa. Ada Apa?

Dalam setiap persiangan, massa buruh selalu turun ke jalan untuk memberikan solidaritas.

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendapat surat panggilan dari bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Kamis (15/12) pukul 10:00 WIB sebagai saksi atas dugaan tindak pidana Makar.

Dalam surat panggilan yang dikeluarkan pada Sabtu (10/12) bernomor: S.pgl/22622/XII/2016/Ditreskrimum, disebutkan Said akan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Penyidik Iptu S. Sitorus, SH dan Bripka Moch. Tamzis, SH dalam perkara pindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/Makar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP, yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Surat ini merupakan panggilan pertama, untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara yang dilaporkan. Ia juga diminta membawa serta dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Benar, saya terima surat panggilan itu, akan tetapi saya meminta untuk dimajukan besok, karena akan pergi ke Nepal untuk agenda pertemuan organisasi buruh internasional pada Kamis seperti yang dijadwalkan,” ujar Said Iqbal.

Pertemuan tingkat internasional itu, kata dia, sudah dijadwalkan lama dan tak bisa dibatalkan begitu saja. Di sana ia memiliki agenda bertemu dengan Dirjen ILO dan para pejabat tinggi organisasi buruh internasional tersebut.

“Oleh karenanya, saya minta pemeriksaan besok, pukul 10:00 WIB, lebih kepada saksi dan konfirmasi,” ujarnya menegaskan.

Saat ditanyai akan menjadi saksi untuk siapa, Said mengaku belum diberi tahu detilnya. Namun, dipastikan keterangannya dimintai terkait kejadian pada 1 Desember 2016 lalu.

“Terkait tuduhan makar, yang saya tidak tahu menahu akan itu,” ujarnya menambahkan.

Said mengatakan dirinya, dan kaum buruh tidak terlibat dalam dugaan makar.

“Dugaan saya, ada dua diagram yang dikaitkan yakni sebagai aktor makar atau terima uang, atau bisa juga karena dugaan pernah bertemu Ratna Sarumpaet waktu kasus penggusuran, tapi itu dugaan, pastinya saya belum tahu,” jelasnya.

Lebih jauh, Said menjelaskan dirinya dan kaum buruh jauh dari dugaan makar, kalau itu yang jadi persoalan. Meski vokal terhadap beberapa masalah, antara lain upah minimum buruh dan penggusuran, tapi bukan makar.

Said mengatakan pemeriksaan dirinya esok di Polda Metro Jaya akan didampingi oleh sejumlah teman dari organisasi buruh, dan juga pengacara.

Dalam kasus makar, polisi telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran. Polisi juga menangkap Hatta Taliwang, Direktur Institut Soekarno-Hatta terkait dugaan yang sama. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait