Diduga Lakukan Pemberangusan Serikat, Pekerja PT. BMC Medan Akan Gelar Mogok Kerja.

Diduga Lakukan Pemberangusan Serikat, Pekerja PT. BMC Medan Akan Gelar Mogok Kerja.

Medan, KPonline- Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Bintang Mutiara Cemerlang (PUK SPAI FSPMI PT. BMC) Kota Medan, Sumatera Utara berencana mengelar aksi mogok kerja di Perusahaan PT. BMC yang beralamat di Jl. Pertiwi, No. 46, Kel. Banten, Kex. Medan Tembung, Kota Medan Sumatera Utara, (12/7/2018).

Hal ini ini terjadi karena adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh PT BMC yang setiap harinya memproduksi minuman ringan kepada para Pekerjanya yaitu ketua dan sekretaris PUK, disampaikan oleh muhammad ishaq selaku PUK PT. BMC.

Bacaan Lainnya

Ishaq juga mengatakan sampai hari ini pihak manegement PT. BMC menolak perundingan dengan PUK setelah pengajuan surat permohonan perundingan bipartit terkait permasalahan ini

“aksi mogok kerja ini terpaksa akan kami gelar akibat gagalnya perundingan. Karena surat permohonan perundingan bepartit yang kami ajukan kepada pihak perusahaan PT. BMC ditolak oleh yang diduga pengusaha PT. BMC yang bernama David Abidin Wibowo” tutur Ishaq.

Sedangkan menurut Tony Rickson Silalahi selaku Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Medan bahwa tindakan PT. BMC yang memberhentikan pekerja secara semena-semena dan secara tidak baik menolak perundingan yang di ajukan pihak PUK merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

“PT. BMC diduga melakukan tindakan pemberangusan Serikat terhadap pekerja karena telah memPHK ketua dan sekretaris PUK secara sebelah pihak dan menolak berunding dengan pengurus serikat ini merupakan tindakan melanggar hukum, tepatnya telah melanggar aturan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pasal 28 yang menyatakan ‘siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja/buruh menjadi anggota dan pengurus serikat atau menjalankan kegiatan serikat’Jo pasal 43, dan tindakan ini merupakan tindak pifana kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana 1 s/d 5 tahu penjara atau denda 100 s/d 500 juta rupiah”tambah Tony.

Dalam tuturannya Tony juga mengatakan bahwa PT. BMC diduga melakukan kejahatan ketenagakerjaa karena telah membayar upah para pekerjanya lebih rendah dari ketentuan atau surat keputusan Gubernur tentang pengupahan, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, upah lembur yang tidak sesuai, tidak adanya cuti yang diberikan kepada pekerja dan melakukan pemotongan upah secara sepihak serta melakukan penahanan Ijazah para pekerjanya.

“Surat pemberitahuan aksi mogok kerja sudah kami ajukan kepihak kepolisian beserta yembusannya, terhitung 12 julo sampai dengan 19 juli seminggu penuh. Kami menuntut pertanggung jawaban pihak PT. BMC terkait semua permasalahan yang ada di PT. BMC terhadap pekerja, jika memang tidak ada itikad baik dari PT. BMC kami juha berharap agar intansi terkait memproses PT. BMC menurut hukum yang berlaku di Negri ini” tegas Ishaq.