Dibalik Polemik UMSK, Ketua FSPMI Purwakarta: Sepertinya PJ Gubernur Masuk Angin Kawan-kawan

Dibalik Polemik UMSK, Ketua FSPMI Purwakarta: Sepertinya PJ Gubernur Masuk Angin Kawan-kawan
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad BM.

Purwakarta, KPonline-Sejumlah perwakilan buruh di Jawa Barat menyatakan kekecewaan mereka setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) untuk dua Daerah Kabupaten saja, yakni Depok dan Subang.

Keputusan ini menimbulkan protes dari berbagai serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB), yang sebelumnya berharap bahwa semua daerah di Jawa Barat akan mendapatkan kebijakan serupa. “Akhirnya sudah final. Cuma Subang dan Depok yang ada UMSKnya,” pungkas Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Purwakarta, Fuad BM.

Bacaan Lainnya

UMSK sendiri merupakan salah satu instrumen yang bertujuan memberikan perlindungan bagi buruh dengan menetapkan upah yang lebih tinggi di sektor-sektor tertentu, sesuai dengan kondisi ekonomi dan sektor industri di masing-masing daerah.

Namun, dengan terbatasnya penerapan UMSK yang hanya ditetapkan di dua kabupaten, banyak buruh merasa bahwa langkah ini tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan mereka di banyak daerah kabupaten/ kota lainnya yang memiliki sektor industri besar dan padat modal.

Beberapa serikat buruh juga menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai ketimpangan upah antara daerah yang mendapat UMSK dan daerah yang tidak mendapatkan kebijakan tersebut.

Bagi mereka yang tidak ingin adanya UMSK pasti beralasan bahwa kebijakan ini diterapkan berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Dan hanya Depok serta Subang dianggap memenuhi kriteria tertentu yang mendukung penerapan UMSK.

“Jangan putus asa, kayaknya kita (kaum buruh) harus aksi besar-besaran karena PJ gubernur Jawa Barat sepertinya masuk angin kawan-kawan,” kesal Fuad BM.

Kemudian, apakah Gubernur Jawa Barat menyadari kesalahannya dan mau mereview atau mengevaluasi kembali cakupan UMSK ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat, guna menciptakan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayahnya.

Sementara itu, pengusaha di daerah yang tidak mendapatkan UMSK juga mendukung keputusan tersebut, dengan alasan bahwa penerapan upah sektoral yang tinggi akan meningkatkan beban biaya produksi dan berisiko terhadap kelangsungan usaha mereka.

Dengan adanya polemik ini, buruh berharap ada solusi yang lebih adil bagi seluruh pekerja di Jawa Barat, yang akan dipertimbangkan dalam kebijakan-kebijakan ke depan.

Pos terkait